Dugaan Rekayasa Kasus Misran Toni di Muara Kate, Aktivis Lingkungan Jadi Target

DIKSI.CO – Vonis bebas terhadap Misran Toni dalam perkara dugaan pembunuhan di Dusun Muara Kate, Kabupaten Paser, langsung memicu reaksi keras dari kalangan advokat dan pegiat hak asasi manusia. LBH Samarinda menilai putusan tersebut tidak hanya membebaskan terdakwa, tetapi juga membuka dugaan kuat adanya rekayasa kasus sejak awal proses hukum.
Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda, menegaskan majelis hakim telah menguji seluruh fakta persidangan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.
“Putusan bebas ini menunjukkan bahwa sejak awal konstruksi perkara terhadap Misran Toni tidak kuat. Fakta di persidangan tidak mendukung dakwaan,” ujar Fathul, Minggu (19/4/2026).
Hakim Uji Fakta, Dakwaan Tidak Terbukti
Pengadilan Negeri Tanah Grogot memeriksa perkara ini secara terbuka. Dalam proses tersebut, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan.
Karena itu, hakim langsung membebaskan Misran Toni dari seluruh tuntutan. Putusan ini sekaligus menegaskan lemahnya pembuktian yang diajukan penuntut umum.
Selama persidangan, hakim menemukan sejumlah kejanggalan. Keterangan saksi tidak konsisten, alat bukti utama tidak dihadirkan, dan kronologi kejadian tidak saling menguatkan.
Selain itu, salah satu kesaksian justru memperlihatkan kontradiksi.
“Ada saksi yang mengaku melihat penyerangan, tetapi di saat yang sama meminta pertolongan kepada orang yang sama. Ini jelas tidak logis,” tegas Fathul.
Dugaan Rekayasa Kasus Menguat
LBH Samarinda menilai kejanggalan tersebut memperkuat dugaan adanya rekayasa kasus. Fathul menegaskan aparat penegak hukum gagal membangun perkara secara profesional sejak tahap awal.
Menurutnya, kegagalan ini tidak boleh anggapannya sebagai hal biasa. Sebaliknya, kondisi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh.
“Ini bukan sekadar vonis bebas. Ini sinyal kuat bahwa ada yang salah dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Konflik Tambang Jadi Konteks Penting
Di sisi lain, Fathul menilai perkara ini tidak bisa terlepas dari konflik lingkungan di Muara Kate dan Batu Kajang. Misran Toni terkenal sebagai tokoh masyarakat adat Dayak Deah yang aktif menolak aktivitas hauling batubara.
Aktivitas truk tambang di jalan umum memicu berbagai dampak. Warga menghadapi kerusakan jalan, kecelakaan, hingga korban jiwa.
Karena itu, LBH Samarinda menduga ada upaya untuk menekan gerakan warga melalui jalur hukum.
“Kami melihat ada upaya membungkam suara masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya,” kata Fathul.
Desakan Usut Pelaku Sebenarnya
Selanjutnya, LBH Samarinda bersama Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Muara Kate mendesak aparat membuka penyidikan baru. Mereka menilai aparat harus segera mengungkap pelaku pembunuhan Rusel Totin.
Fathul menegaskan negara tidak boleh berhenti pada putusan bebas.
“Yang paling penting sekarang adalah menemukan pelaku sebenarnya. Keadilan tidak boleh berhenti di sini,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan agar aparat tidak memaksakan langkah hukum lanjutan tanpa dasar yang kuat, termasuk wacana kasasi.
Lima Tuntutan Disampaikan
Sebagai tindak lanjut, tim advokasi menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum:
- Menuntut Polda Kalimantan Timur atau Polres Paser untuk melakukan penyidikan kembali untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya yang telah membunuh Rusel Totin secara berkeadilan, tanpa adanya rekayasa kasus sama sekali.
- Menuntut Polda Kalimantan Timur untuk menyeret PT. Mantimin Coal Mining ke peradilan pidana atas penggunaan jalan dusun Muara Kate yang telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan rusaknya fasilitas publik.
- Menuntut Polda Kalimantan Timur, Polres Paser dan Kejari Paser untuk meminta maaf secara terbuka kepada Misran Toni atas terjadinya rekayasa kasus yang melecehkan hak-hak Misran Toni.
- Menuntut dicopotnya Kapolres Paser dan seluruh aparat kepolisian serta penyidik (Polda Kalimantan Timur dan Polres Paser) yang terlibat dalam rekayasa kasus Misran Toni serta memecat mereka secara tidak hormat dari institusi kepolisian.
- Menuntut dicopotnya Kepala Kejaksaan Negeri Paser dan seluruh jaksa yang terlibat dalam rekayasa kasus Misran Toni serta memecat mereka secara tidak hormat dari institusi kejaksaan.
Sorotan pada Keadilan dan HAM
Lebih jauh, LBH Samarinda menilai kasus ini mencerminkan persoalan serius dalam penegakan hukum, terutama dalam konteks perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup sering berada dalam posisi rentan terhadap kriminalisasi.
“Kasus ini bukan hanya tentang Misran Toni, tetapi tentang keadilan bagi masyarakat luas,” ujar Fathul.
Oleh sebab itu, warga Muara Kate memastikan perjuangan mereka tidak berhenti. Mereka terus menuntut penghentian aktivitas hauling batubara yang dinilai mengancam keselamatan.
“Putusan ini adalah awal untuk memperbaiki keadaan. Keadilan baru tercapai jika pelaku sebenarnya diadili,” tutupnya.
(Redaksi)
