Bripka Dedy Wiratama Dipecat dari Polri, Dugaan Keterlibatan di Kampung Narkoba Gang Langgar Berujung PTDH

DIKSI.CO – Polda Kalimantan Timur memecat Bripka Dedy Wiratama dari keanggotaan Polri. Institusi tersebut menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri menemukan pelanggaran etik terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba.

Keputusan itu menambah daftar tindakan tegas Polri terhadap anggota yang tersandung kasus narkotika.

Polda Kaltim Jatuhkan Sanksi PTDH

Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, membenarkan pemecatan tersebut.

Ia mengatakan sidang etik telah selesai dan menghasilkan putusan PTDH terhadap Bripka Dedy.

“Iya, sudah di-PTDH,” kata Yuliyanto, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang pada 2 Juni 2026. Sidang itu memeriksa dugaan pelanggaran yang melibatkan Dedy.

Hasil pemeriksaan kemudian mengakhiri statusnya sebagai anggota Polri.

Bareskrim Ungkap Dugaan Peran Bripka Dedy

Kasus ini bermula dari operasi pemberantasan narkoba di Gang Langgar, Samarinda.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar aktivitas jaringan narkoba di kawasan tersebut. Penyidik lalu mengembangkan penyelidikan.

Dalam proses itu, penyidik menemukan dugaan keterlibatan oknum aparat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan peran Bripka Dedy.

Menurut Eko, Dedy bertugas mengawasi pergerakan orang yang masuk ke kawasan kampung narkoba.

“Bripka Dedy Wiratama ini adalah ‘sniper’ atau orang yang mengawasi pergerakan orang yang datang ke kampung narkoba,” ujar Eko.

Tim Satbrimob Polda Kaltim kemudian mengamankan Dedy untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penggerebekan Gang Langgar Tangkap 11 Orang

Bareskrim Polri menggelar operasi besar di Gang Langgar pada pertengahan Mei 2026.

Tim gabungan menangkap 11 tersangka dalam operasi tersebut.

Petugas juga menangkap Fernandes alias Nando. Penyidik menduga Nando berperan sebagai bandar narkoba di kawasan itu.

Pengungkapan kasus tersebut membuka fakta baru mengenai jaringan peredaran narkotika di Samarinda.

Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang membantu aktivitas para pelaku.

Proses Pidana Tetap Berjalan

Pemecatan tidak menghentikan proses hukum terhadap Bripka Dedy.

Bareskrim Polri tetap melanjutkan penyidikan pidana setelah proses etik selesai.

Penyidik saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan Bripka Dedy dalam jaringan narkotika tersebut.

Jika menemukan bukti yang cukup, penyidik akan membawa perkara itu ke tahap berikutnya.

Polri Tegaskan Tidak Lindungi Anggota Bermasalah

Eko Hadi Santoso menegaskan Polri tidak akan melindungi anggota yang terlibat narkoba.

Ia memastikan institusinya mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum.

“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Terakhir, Polda Kaltim menjadikan pemecatan Bripka Dedy sebagai bukti komitmen institusi dalam menjaga integritas anggota. Langkah itu juga memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur.

(Redaksi)

Back to top button