Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Ada Tokoh Besar di Balik Dugaan Korupsi Program MBG

DIKSI.CO – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, memilih mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah itu diambil karena Sony mengaku mengetahui adanya pihak-pihak berpengaruh yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony membantah tudingan yang selama ini menyebut dirinya sebagai pihak yang mengatur maupun memperjualbelikan titik-titik dapur SPPG.
Sony Bantah Jadi Otak Dugaan Jual Beli Titik Dapur
Krisna Murti mengatakan kliennya selama ini menjadi sasaran tuduhan sebagai aktor utama dalam dugaan penyimpangan tata kelola SPPG.
Padahal, menurut pengakuan Sony, terdapat pihak lain yang memiliki pengaruh lebih besar dalam pengambilan keputusan terkait program tersebut.
“Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi dari nama-nama besar,” kata Krisna, Jumat (5/6/2026).
Krisna menegaskan Sony bukan pihak yang merancang dugaan praktik tersebut. Karena itu, kliennya siap memberikan informasi kepada penyidik.
Sebut Ada Nama-Nama Besar yang Akan Diungkap
Kuasa hukum Sony mengungkapkan bahwa pihak yang dimaksud bukan hanya satu orang.
Namun, Krisna belum bersedia menjelaskan identitas maupun latar belakang tokoh-tokoh yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak,” ujarnya.
Pernyataan itu semakin memperkuat alasan Sony untuk meminta status justice collaborator kepada penyidik.
Sony Sampaikan Permohonan JC kepada Penyidik
Menurut Krisna, Sony telah menyampaikan keinginannya menjadi justice collaborator saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis (4/6/2026) malam.
Penyidik juga telah mencatat pernyataan tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Semalam sudah dituangkan dalam BAP bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. Memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik,” kata Krisna.
Tim kuasa hukum berencana mengajukan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/6/2026).
Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam penyimpangan tata kelola program SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.
Kejagung Terus Dalami Peran Para Tersangka
Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan KUHP yang berlaku.
Permohonan justice collaborator dari Sony Sonjaya kini berpotensi membuka informasi baru terkait dugaan penyimpangan program MBG, termasuk pihak-pihak lain yang disebut memiliki pengaruh besar dalam kasus tersebut.
(Redaksi)
