Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Insentif Guru dan ASN, Kantor Disdikbud Kukar Digeledah

DIKSI.CO – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyita sejumlah dokumen penting dan delapan unit telepon seluler saat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026). Penyidik melakukan langkah tersebut untuk mengusut dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan aparatur sipil negara (ASN) pada periode 2020 hingga 2025.

Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Selain menyisir kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Tenggarong, penyidik juga mendatangi sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Danang, mengatakan tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

“Sejak pagi hingga malam hari kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan ketidakbenaran pembayaran insentif guru maupun ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar tahun 2020 sampai 2025,” ujarnya.

Penyidik Periksa Tujuh Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Insentif Guru dan ASN

Dalam proses penggeledahan, penyidik juga memeriksa tujuh orang saksi yang berasal dari lingkungan Disdikbud Kukar.

Mereka terdiri atas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta sejumlah staf yang mengetahui proses pembayaran insentif.

Selain memeriksa saksi, penyidik menyita dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), rekening koran, dokumen pencairan dana, serta delapan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tim Kejati Kaltim berharap seluruh barang bukti tersebut dapat membantu mengungkap pola transaksi dan mekanisme pembayaran insentif yang sedang diselidiki.

Dugaan Korupsi Insentif Guru dan ASN: Transaksi Capai Puluhan Miliar Rupiah

Danang menjelaskan penyidik tidak hanya menindaklanjuti temuan lembaga auditor. Tim juga mengembangkan penyidikan setelah menemukan indikasi dugaan penyimpangan lain yang terjadi sejak 2020.

Menurutnya, penyidik telah menemukan keterkaitan antartransaksi yang kini menjadi fokus pendalaman.

“Kalau temuan dari lembaga auditor itu sudah diketahui secara umum. Namun, kami menemukan adanya dugaan lain yang tidak hanya berkaitan dengan temuan tersebut. Kami mendalami sejak tahun 2020 hingga 2025 dan sudah menemukan benang merahnya,” katanya.

Penyidik memperkirakan nilai transaksi yang sedang didalami mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah transaksi juga diperkirakan mencapai ribuan karena berlangsung pada setiap proses pencairan insentif.

Meski demikian, Kejati Kaltim belum menetapkan nilai kerugian negara karena penyidik masih menghitung seluruh transaksi yang ditemukan.

Penyidikan Terus Berkembang

Kejati Kaltim memastikan penyidikan akan terus berkembang. Tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan membuka peluang memeriksa saksi lain apabila diperlukan.

Penggeledahan itu melibatkan sekitar 10 penyidik Kejati Kaltim yang mendapat dukungan dari Kasi Intel dan personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Delapan personel TNI juga ikut mengamankan jalannya kegiatan.

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, memilih tidak memberikan keterangan mengenai penggeledahan yang berlangsung di kantornya.

“Saya no comment, tanya langsung saja ke penyidik,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan ASN di lingkungan Disdikbud Kukar.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button