DPRD Samarinda Soroti Lonjakan Kasus HIV, Dorong Pencegahan dan Rehabilitasi

DIKSI.CO – Meningkatnya jumlah kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Samarinda mendorong DPRD mengambil langkah antisipatif. Komisi IV menilai pemerintah perlu memperkuat upaya pencegahan sekaligus menyiapkan kebijakan yang mampu menekan laju penularan, terutama setelah hasil skrining menunjukkan kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL) menjadi penyumbang kasus terbanyak.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengatakan temuan tersebut tidak hanya terjadi di Samarinda, tetapi juga ditemukan di sejumlah kabupaten dan kota lain di Kalimantan Timur. Karena itu, menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak.

DPRD Minta Pencegahan HIV Diperkuat

Ismail menegaskan pemerintah tidak boleh menganggap lonjakan kasus HIV sebagai persoalan biasa. Sebaliknya, seluruh pemangku kepentingan perlu memperluas edukasi, memperkuat skrining, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko penularan.

“Data yang kami terima menunjukkan kelompok LSL masih mendominasi hasil skrining HIV. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Samarinda, tetapi juga di beberapa daerah lain di Kalimantan Timur. Karena itu, kita harus memperkuat langkah-langkah pencegahan agar penyebarannya tidak semakin meluas,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Ia menilai pendekatan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas, disertai edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat mengenai pentingnya perilaku hidup sehat dan pencegahan penyakit menular.

“Kita harus fokus pada edukasi dan upaya memutus mata rantai penularan. Jangan sampai angka kasus terus bertambah karena kurangnya kesadaran terhadap risiko yang ada,” katanya.

DPRD Usulkan Fasilitas Rehabilitasi bagi Pengidap HIV

Selain penguatan pencegahan, Komisi IV juga mengkaji usulan pembentukan fasilitas rehabilitasi bagi pengidap HIV. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi tempat pendampingan agar pasien memperoleh layanan kesehatan, pembinaan, serta edukasi secara berkesinambungan.

Menurut Ismail, rehabilitasi bukan bertujuan memberikan stigma, melainkan memastikan para pengidap mendapatkan pendampingan yang tepat sehingga tetap menjalani pengobatan dan mampu mencegah penularan kepada orang lain.

“Yang kami dorong adalah adanya tempat pendampingan sehingga mereka memperoleh layanan kesehatan, pembinaan, dan edukasi secara berkelanjutan. Dengan begitu, kualitas hidup mereka tetap terjaga sekaligus membantu menekan penyebaran kasus,” jelasnya.

Regulasi Daerah Dinilai Perlu Mendukung Pencegahan

Komisi IV DPRD Samarinda juga membuka peluang penyusunan peraturan daerah yang berfokus pada penguatan upaya pencegahan HIV. Ismail menjelaskan regulasi tersebut tidak diarahkan pada pemberian sanksi pidana, melainkan mendorong kepatuhan terhadap pengobatan serta layanan kesehatan.

“Kami ingin regulasi yang mendorong masyarakat lebih patuh menjalani pengobatan dan memperkuat langkah pencegahan. Tujuan utamanya bukan menghukum, tetapi mengendalikan penyebaran HIV agar tidak semakin luas,” tegasnya.

Ia menambahkan, jumlah kasus HIV di Kota Samarinda kini telah mencapai sekitar 4.000 kasus. Karena itu, penanganan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi antara tenaga kesehatan, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat agar angka penularan dapat ditekan.

(Adv)

Tinggalkan Balasan

Back to top button