Dugaan Pemanfaatan Lahan Pemkot Tanpa Izin di Palaran Masuk Pendalaman Kejari Samarinda

DIKSI.CO – Dugaan pemanfaatan lahan Pemkot Samarinda seluas 30 hektare di Kecamatan Palaran setelah berakhirnya masa kerja sama kini menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Aparat penegak hukum mulai mengumpulkan informasi dan keterangan untuk menelusuri dugaan penggunaan aset daerah tersebut.
Pendalaman dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyampaikan temuan terkait aktivitas di lahan yang sebelumnya masuk dalam kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan PT Nuansacipta Coal Investment (NCI).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan pihaknya telah membentuk Surat Perintah Tugas (Sprint-Tugas) sebagai dasar untuk melakukan pengkajian awal.
“Kami masih dalam tahap pendalaman. Sprint-Tugas sudah kami bentuk untuk mengumpulkan data dan informasi terkait persoalan ini,” ujar Arifianto, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, tim Kejari akan mempelajari seluruh informasi yang tersedia sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.
Kejari Jadwalkan Klarifikasi Sejumlah Pihak
Arifianto menjelaskan proses yang berjalan saat ini masih sebatas pengumpulan data dan klarifikasi. Kejari belum menentukan apakah perkara tersebut akan berlanjut ke tahap penyelidikan.
Tim yang dibentuk akan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui riwayat kerja sama maupun aktivitas yang berlangsung di kawasan lahan tersebut.
“Kami akan melakukan klarifikasi secara bertahap kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini,” katanya.
Ia menambahkan hasil klarifikasi dan pengumpulan dokumen akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan arah penanganan perkara.
Pemkot Temukan Dugaan Aktivitas Setelah Kontrak Berakhir
Wali Kota Samarinda Andi Harun sebelumnya mengungkapkan adanya indikasi pemanfaatan lahan Pemkot di Palaran yang masih berlangsung meski masa kerja sama telah berakhir sejak 10 Oktober 2022.
Lahan yang berada di Kelurahan Handil Bakti dan Bantuas itu mulai dikerjasamakan dengan PT NCI pada 2013. Kerja sama tersebut sempat mengalami dua kali perpanjangan sebelum akhirnya berakhir pada 2022.
Setelah masa kontrak selesai, Pemkot menerima informasi yang mengarah pada dugaan penggunaan lahan secara berkelanjutan.
“Kami memperoleh indikasi bahwa lahan tersebut masih dimanfaatkan setelah perjanjian berakhir. Bahkan ada dugaan lebih dari satu perusahaan menggunakan kawasan itu,” kata Andi Harun.
Pemanfaatan Lahan Pemkot Berpotensi Rugikan Daerah
Andi Harun menilai dugaan pemanfaatan lahan Pemkot tanpa dasar kerja sama yang sah berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
Sejak kontrak berakhir, Pemkot Samarinda tidak lagi menerima kontribusi atau pemasukan dari aset tersebut. Namun aktivitas di lapangan diduga tetap berjalan.
“Kami tidak lagi menerima pendapatan dari aset itu setelah masa kerja sama berakhir, sementara ada indikasi pemanfaatan masih berlangsung,” ujarnya.
Pemkot juga menemukan dugaan penggunaan lahan oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemerintah daerah.
Menurut Andi Harun, aparat penegak hukum perlu menelusuri lebih lanjut dugaan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Pemkot Temukan Kerusakan Lahan dan Void Tambang
Selain persoalan pemanfaatan lahan, Pemkot juga menemukan kondisi lahan yang mengalami perubahan fisik.
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan keberadaan sejumlah void atau lubang bekas tambang di area yang tercatat sebagai aset pemerintah kota.
Temuan itu menjadi salah satu aspek yang turut menjadi perhatian dalam proses pendalaman yang Kejari Samarinda lakukan.
“Kondisi lahan menunjukkan adanya kerusakan dan terdapat beberapa void di lokasi tersebut,” ungkap Andi Harun.
Saat ini Kejari Samarinda terus mengumpulkan keterangan, dokumen, dan informasi dari berbagai pihak. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus pemanfaatan lahan Pemkot di Palaran.
(Redaksi)
