Tim 9 Mulai Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU

DIKSI.CO – Tim 9 Kejaksaan Agung mulai memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

“(Febrie) sudah hadir dalam pemeriksaan. (Hadir) dari jam 13-an,” kata Anang saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan Febrie Digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Tim 9 menggelar pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, bukan di Gedung Bundar.

“Nanti (pemeriksaan) akan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung,” ujar Rudi.

Kejaksaan Agung menyebut pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Febrie. Penyidik memeriksa mantan Jampidsus tersebut sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU.

Sebelumnya, penyidik telah memanggil Febrie pada Rabu (22/7). Namun, ia tidak memenuhi panggilan karena alasan kesehatan.

Tim 9 Pastikan Penyidikan Kasus Febrie Tetap Berjalan

Rudi Margono menegaskan Tim 9 terus melanjutkan penyidikan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru agar barang bukti yang disita Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya dapat diusut dalam perkara tersendiri.

Saat ini, Kejaksaan Agung menangani empat Sprindik yang berasal dari pelimpahan perkara Polri. Sprindik terbaru mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Empat Sprindik Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Selain perkara dugaan TPPU, Kejaksaan Agung masih menyidik tiga perkara lain yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.

Tim 9 terus mengembangkan penyidikan terhadap seluruh perkara tersebut sesuai dengan surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button