DPRD Samarinda Dorong Digitalisasi PPID agar Informasi Publik Lebih Mudah Diakses

DIKSI.CO – Perkembangan teknologi membuat masyarakat semakin terbiasa mendapatkan informasi secara cepat melalui layanan digital. Kondisi tersebut mendorong DPRD Kota Samarinda memperkuat sistem pelayanan informasi publik agar masyarakat tidak kesulitan mengakses informasi terkait aktivitas lembaga legislatif.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian DPRD yakni membenahi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Samarinda.
DPRD Samarinda bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap tata kelola PPID. Mereka membahas sejumlah aspek, mulai dari prosedur permohonan informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), klasifikasi informasi hingga administrasi pelayanan.
Samri Dorong PPID Tinggalkan Pola Manual
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menilai lembaga pemerintah harus mengikuti perubahan pola masyarakat dalam memperoleh informasi.
Menurutnya, masyarakat kini membutuhkan informasi yang cepat, jelas, dan mudah ditemukan. Karena itu, DPRD perlu memperkuat pelayanan PPID melalui sistem digital.
“Masyarakat sekarang membutuhkan informasi yang cepat, jelas, dan mudah diakses. Karena itu, layanan PPID DPRD harus mulai meninggalkan pola manual dan diperkuat dengan sistem digital,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).
Samri menyebut digitalisasi PPID dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai informasi mengenai DPRD. Informasi tersebut antara lain agenda dan kegiatan dewan, produk hukum hingga dokumen yang berkaitan dengan anggaran.
Ia menilai sistem informasi yang mudah diakses juga dapat memperkuat transparansi DPRD. Masyarakat tidak perlu menempuh proses panjang hanya untuk mengetahui aktivitas lembaga legislatif.
“Masyarakat tidak boleh kesulitan hanya untuk mengetahui apa yang dikerjakan DPRD. Informasi yang memang menjadi hak publik harus bisa ditemukan dengan mudah,” ungkapnya.
Keterbukaan Tetap Mengikuti Aturan
Meski mendorong keterbukaan, Samri mengingatkan DPRD tidak bisa membuka seluruh dokumen kepada publik tanpa proses penyaringan.
Pengelola PPID tetap harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan tersebut menjadi acuan untuk menentukan informasi yang dapat masyarakat akses dan informasi yang masuk kategori dikecualikan.
“Keterbukaan tetap harus berjalan sesuai aturan. Informasi yang menjadi hak masyarakat harus dibuka, sementara informasi yang dikecualikan harus diproses sesuai prosedur,” tukasnya.
Menurut Samri, DPRD juga harus menjaga ketepatan data ketika mengembangkan sistem digital. Pengelola PPID perlu memastikan setiap informasi yang masuk ke dalam sistem sudah melalui proses pemeriksaan.
Ia mengingatkan kecepatan layanan tidak boleh mengorbankan validitas informasi. Data yang salah justru dapat menimbulkan persoalan baru dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
Dorong Partisipasi Masyarakat
Samri berharap penguatan PPID tidak hanya memperbaiki administrasi pelayanan informasi di Sekretariat DPRD. Ia ingin sistem tersebut ikut membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemerintahan dan pembangunan Kota Samarinda.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui aktivitas pemerintah dan DPRD. Akses informasi yang baik juga dapat membantu masyarakat memberikan masukan berdasarkan data yang tersedia.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat informasi tersedia secara online. Yang lebih penting, masyarakat memiliki akses untuk mengetahui, mengawasi, dan ikut berpartisipasi dalam proses pemerintahan,” tutur Samri.
(Adv)
