Muhadjir Effendy Akui Tak Pernah Minta Pertimbangan Yaqut soal Tambahan Kuota Haji 10.000 Jemaah

DIKSI.CO – Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji mengungkap komunikasi antara Kementerian Agama dan Menteri Agama definitif Yaqut Cholil Qoumas pada 2022. Mantan Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy mengaku tidak pernah meminta pertimbangan Yaqut terkait tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah.

Yaqut saat itu berada di Arab Saudi. Ia kemudian menanyakan kepada Muhadjir apakah dirinya pernah menghubungi atau meminta pertimbangan melalui telepon maupun Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU).

“Apakah Pak Muhadjir, saudara saksi, pada waktu itu sempat menanyakan kepada saya atau meminta pertimbangan kepada saya?” tanya Yaqut.

Yaqut juga menanyakan apakah Muhadjir pernah meminta pendapat terkait penggunaan tambahan kuota tersebut.

Muhadjir Tak Pernah Hubungi Yaqut

Muhadjir menjawab bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dengan Yaqut terkait tambahan kuota tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah meminta jajarannya menghubungi Yaqut.

“Tidak, tidak, tidak sempat. Baik kepada saya maupun kepada jajaran saya, termasuk Dirjen PHU, tidak sempat melakukan komunikasi elektronik,” kata Muhadjir.

Menurut Muhadjir, komunikasi yang lebih intensif justru berlangsung dengan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

“Pokoknya dari kementerian itu yang intens memang kami dengan Sekjen, Pak Sekjen PLT, untuk diskusi-diskusi,” ujarnya.

Alasan Muhadjir Tak Hubungi Jajaran di Makkah

Muhadjir menjelaskan alasan dirinya tidak banyak berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Agama yang sudah berada di Makkah.

Ia ingin jajaran tersebut fokus menjalankan tugas penyelenggaraan ibadah haji di lokasi.

“Karena pertimbangan saya, mereka yang sudah berada di sana, biar fokuslah untuk mengurusi urusan haji yang ada di Makkah itu,” kata Muhadjir.

Dalam persidangan, keterangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan terkait tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah pada 2022.

Yaqut Jadi Salah Satu Terdakwa

Perkara tersebut menyeret sejumlah terdakwa. Mereka antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Selain itu, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham juga menjadi terdakwa. Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, turut menjadi terdakwa.

KPK Sebut Kerugian Negara Rp622,09 Miliar

Dalam dakwaannya, KPK menyebut perkara kuota haji tersebut menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar.

Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI. Pemeriksaan itu menghitung kerugian negara terkait kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024 di Kementerian Agama.

Kerugian negara tersebut terdiri dari tiga komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Nilainya mencapai Rp438,2 miliar untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat.

Kedua, PIHK menerima Rp39,95 miliar dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024.

Ketiga, terdapat fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024. Nilainya mencapai Rp143,92 miliar untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar.

Terdakwa Terjerat Pasal Korupsi

Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa juga menggunakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Redaksi)

Back to top button