Pemerintah Siapkan Legalitas Pembelian Timah Rakyat, Romli: Lebih Baik Dibina daripada Dihukum

DIKSI.CO – Pemerintah tengah menyiapkan aturan khusus untuk memberikan kepastian hukum bagi PT Timah dalam membeli hasil tambang masyarakat di Bangka Belitung. Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai langkah tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi persoalan pertambangan rakyat di wilayah tersebut.
Romli menilai pemerintah seharusnya mengutamakan pembinaan dan legalisasi aktivitas pertambangan masyarakat daripada langsung membawa para penambang ke ranah hukum.
Menurutnya, kebijakan pembelian timah rakyat dapat menjadi pendekatan yang lebih tepat untuk mengelola aktivitas pertambangan masyarakat di Bangka Belitung.
“Sudah tepat pemerintah beli tambang rakyat daripada menghukumnya,” kata Romli dalam keterangannya, Senin (31/8).
Pemerintah Beri Ruang PT Timah Beli Timah Rakyat
Pemerintah sebelumnya menyepakati langkah sementara untuk mengatasi persoalan pertimahan di Bangka Belitung.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memimpin rapat tingkat menteri yang membahas penyelesaian persoalan hukum dan situasi wilayah operasi PT Timah di Bangka Belitung.
Dalam rapat tersebut, pemerintah memberikan ruang kepada PT Timah untuk membeli timah yang diproduksi dan beredar di masyarakat.
Yusril menjelaskan pemerintah mengambil kebijakan itu untuk menangani situasi mendesak di Bangka Belitung. Pemerintah juga meminta PT Timah menstok timah yang pembeliannya dari masyarakat.
“PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat untuk kemudian dilakukan penstokan oleh PT Timah. Keputusan ini diambil untuk mengatasi situasi mendesak di daerah yang harus segera ditangani,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.
Pemerintah mengambil keputusan tersebut setelah mendengar masukan dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Romli Soroti Kasus Korupsi Tata Kelola Timah
Romli menyampaikan pandangannya ketika proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola timah masih menjadi perhatian.
Kasus tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Direktur Operasional PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar dan pengusaha Harvey Moeis. Keduanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dalam perkara Alwin Albar, Mahkamah Agung (MA) menyatakan penghitungan BPKP mengenai kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun tidak tepat.
MA menjelaskan angka tersebut mencakup beberapa komponen. Salah satunya berupa pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah senilai Rp26 triliun.
Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp2,2 triliun dalam kerja sama sewa-menyewa alat processing dan penglogaman antara PT Timah dengan perusahaan smelter swasta.
Dari rincian tersebut, nilai yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp28 triliun. Sementara itu, sekitar Rp271 triliun berkaitan dengan nilai kerugian lingkungan.
Pertanyakan Kewenangan Penghitungan Kerugian Negara
Romli juga menyoroti hasil penghitungan BPKP yang Kejaksaan Agung gunakan dalam perkara tata kelola bijih timah.
Ia mengingatkan bahwa peraturan telah mengatur lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara.
“Sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, menetapkan BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Romli.
Menurutnya, persoalan kewenangan penghitungan kerugian negara perlu mendapat perhatian dalam penanganan perkara tata kelola timah.
Susun Perpres Pertimahan
Pemerintah kini menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pertimahan. Pemerintah telah memulai penyusunan aturan tersebut dan menyampaikannya kepada Presiden serta Kementerian Sekretariat Negara.
Yusril meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan mempercepat penyusunan Perpres agar pemerintah segera memiliki aturan yang memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pertimahan.
Sambil menunggu Perpres terbit, pemerintah membentuk tim kecil untuk menyusun kebijakan dan aspek legalitas bagi PT Timah dalam membeli timah dari masyarakat.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan memimpin tim tersebut.
Harapannya kebijakan sementara ini dapat membantu pemerintah menata aktivitas pertambangan rakyat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan timah di Bangka Belitung.
(Redaksi)
