RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung Desember 2026, Hasto Ungkap Sikap PDIP

DIKSI.CO – PDI Perjuangan memastikan dukungannya terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari sikap politik partainya.

Pernyataan Hasto disampaikan di tengah sorotan mengenai surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset yang ditandatangani sejumlah pimpinan DPR, tetapi tidak memuat tanda tangan Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani.

Hasto menilai absennya tanda tangan Puan dalam surat tersebut tidak dapat dijadikan ukuran untuk melihat sikap Ketua DPR terhadap isu tersebut. Dia menegaskan kepemimpinan DPR berjalan dengan mekanisme kolektif-kolegial.

“Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” kata Hasto di Gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Hasto Tegaskan Sikap PDIP soal RUU Perampasan Aset

Hasto mengatakan DPP PDIP telah meminta fraksi partainya di DPR memberikan penjelasan mengenai sikap politik PDIP terhadap RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dari perjuangan politik PDIP. Karena itu, dia memastikan partainya memiliki komitmen terhadap upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Maka DPP PDI Perjuangan menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan,” ujarnya.

Hasto juga menyinggung sejarah perjuangan PDIP dalam melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto,” katanya.

Dia menegaskan dukungan PDIP terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak perlu diragukan.

“Jadi, komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset,” lanjut Hasto.

PDIP Sebut Dukungan RUU Perampasan Aset Sudah Diputuskan

Hasto menambahkan, sikap PDIP mendukung penyelesaian RUU Perampasan Aset bukan keputusan yang baru muncul. Dia menyebut dukungan tersebut telah masuk dalam keputusan kongres partai.

“Ya, sudah, sudah dijelaskan. Bahkan dalam sikap keputusan kongres kami juga kami sampaikan,” tuturnya.

Meski mendukung pembentukan regulasi tersebut, Hasto mengingatkan pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar aturan tertulis.

Dia menilai kepemimpinan nasional dan aparat penegak hukum harus memiliki ketegasan agar supremasi hukum dapat berjalan.

“Tetapi juga kita harus melihat bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen yang memerlukan dari aspek leadershipnya. National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum,” jelasnya.

Hasto mengatakan keberadaan undang-undang harus berjalan beriringan dengan komitmen seluruh penyelenggara negara.

“Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara,” katanya.

DPR Target Ketok RUU Perampasan Aset pada 15 Desember

Sebelumnya, pimpinan DPR menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Pertemuan tersebut membahas tuntutan dan aspirasi massa terkait percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dalam audiensi itu, pimpinan DPR menyampaikan target penyelesaian regulasi tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Dalam surat komitmen yang diberikan kepada AMPB, tercantum tanda tangan Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Sementara nama dan tanda tangan Puan Maharani tidak tercantum dalam dokumen tersebut.

Hasto kembali menegaskan bahwa kondisi tersebut harus dilihat dalam konteks mekanisme kepemimpinan DPR yang bersifat kolektif-kolegial.

(Redaksi)

Back to top button