Bus Trans Samarinda Ditarget Beroperasi 2027, Tarif Diusulkan Rp5.000

DIKSI.CO – Masyarakat Samarinda berpeluang menikmati layanan bus kota dengan tarif terjangkau mulai 2027. DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera menyiapkan program Bus Trans Samarinda dengan tarif sekitar Rp5.000 untuk sekali perjalanan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Achmad Sukamto mengatakan Pemkot Samarinda perlu segera merealisasikan rencana angkutan umum berbasis bus tersebut. Menurutnya, Samarinda membutuhkan transportasi umum yang lebih terintegrasi dan mampu melayani mobilitas masyarakat di dalam kota.

“Ini diusulkan nanti di 2027 ini untuk menyelenggarakan angkutan umum,” kata Sukamto, Jumat (28/8/2026).

Bus Trans Samarinda Siapkan Dua Trayek

Pada tahap awal, Pemkot Samarinda dapat menguji layanan Bus Trans Samarinda melalui dua trayek. Salah satu rute menghubungkan kawasan Big Mall dengan Pasar Pagi.

Dari Big Mall, bus akan melintasi Jembatan 1 dan sejumlah kawasan lain sebelum kembali menuju jalur awal. Sementara itu, trayek kedua akan melayani perjalanan berkeliling di kawasan dalam kota.

Pemkot Samarinda masih menyusun rute kedua agar layanan tersebut dapat menjangkau kawasan yang membutuhkan angkutan umum.

Sukamto berharap pemerintah dapat menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sebelum layanan beroperasi pada 2027.

Tarif Bus Trans Samarinda Rp5.000

DPRD Samarinda juga mendorong penerapan tarif yang terjangkau bagi masyarakat. Sukamto menyebut pemerintah dapat menetapkan tarif sekitar Rp5.000 untuk perjalanan sesuai trayek.

“Angkutan itu bayarnya cuma Rp5.000, jauh dekat, sesuai trayeknya,” ujarnya.

Pemkot Samarinda juga dapat menerapkan pembayaran digital menggunakan QRIS. Namun, pemerintah tetap perlu menyediakan opsi pembayaran tunai bagi penumpang yang tidak menggunakan layanan pembayaran digital.

Sistem pembayaran tersebut diharapkan memudahkan masyarakat sekaligus mendukung penerapan transaksi non-tunai dalam layanan transportasi umum.

Perkuat Koordinasi Layanan

Pemerintah dapat melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan armada Bus Trans Samarinda. Meski demikian, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda tetap memegang peran koordinasi dalam penyelenggaraan layanan tersebut.

Skema tersebut memungkinkan pemerintah mengoptimalkan pengelolaan bus sekaligus memastikan pelayanan tetap memenuhi standar yang ditetapkan.

DPRD Samarinda Soroti Transportasi Umum

Sukamto menilai Samarinda hingga kini belum memiliki layanan transportasi umum berbasis bus yang terintegrasi seperti sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur.

Dia menilai kehadiran Bus Trans Samarinda dapat menjadi alternatif bagi masyarakat di tengah kondisi angkutan kota yang belum mengalami peremajaan secara memadai.

Transportasi umum berbasis bus juga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan layanan angkutan dengan tarif terjangkau dan rute yang jelas.

Pemkot Diminta Siapkan Infrastruktur

DPRD Samarinda meminta Pemkot tidak berhenti pada tahap perencanaan. Pemerintah perlu mulai menyiapkan berbagai kebutuhan pendukung agar layanan Bus Trans Samarinda dapat berjalan sesuai target pada 2027.

Sukamto mengatakan penyelenggaraan angkutan umum memiliki dasar hukum yang jelas. Pemkot Samarinda dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 138 ayat (1) dalam aturan tersebut mengatur kewajiban pemerintah menyediakan angkutan umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Ke depan kita berharap dengan pemerintah kota agar menyiapkan sarana dan prasarana angkutan umum,” kata Achmad Sukamto.

Dengan persiapan sejak 2026, DPRD berharap Bus Trans Samarinda dapat mulai melayani masyarakat pada 2027 dan menjadi salah satu solusi transportasi umum di dalam kota.

(Adv)

Back to top button