401 Suara Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU di Muktamar NU 2026

DIKSI.CO – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmah 2026-2031 berubah. Muktamar ke-35 NU memilih Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) sebagai mekanisme pemilihan dalam Sidang Pleno III di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/8/2026).

Perubahan itu mendapat dukungan mayoritas peserta. Dari 552 suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 401 peserta memilih AHWA.

Sebanyak 150 peserta tetap menginginkan sistem one man one vote. Sementara itu, satu suara tidak sah.

Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU Muhammad Nuh kemudian mengumumkan hasil pemungutan suara tersebut.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim seraya mengucapkan alhamdulillahirabbil ‘alamin pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” kata Muhammad Nuh.

Pemilihan Ketum PBNU Berlanjut Setelah Rais Aam

Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menyampaikan tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU.

Menurut Gus Ipul, AHWA akan lebih dulu menggelar sidang untuk memilih Rais Aam. Setelah itu, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan berjalan.

“Setelah ada Rais Aam terpilih, nanti baru dimulai pemilihan Ketua Umum,” jelas Gus Ipul.

Sebelum forum menentukan pilihan, peserta muktamar membahas dua mekanisme. Pilihan pertama mempertahankan sistem one man one vote seperti muktamar sebelumnya.

Pilihan kedua mengubah sistem tersebut dan menggunakan AHWA.

Gus Ipul menjelaskan sistem one man one vote memberikan hak pilih langsung kepada peserta. Sementara AHWA menggunakan mekanisme yang berbeda sesuai keputusan muktamirin.

Ia juga memastikan seluruh proses persidangan berjalan terbuka. Peserta dapat mengikuti berbagai perdebatan dalam forum.

“Apa yang menjadi perdebatan, semuanya terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tapi yang kita prioritaskan kenyamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Lima Calon Ketum PBNU Sebelumnya Dukung AHWA

Calon Ketua Umum PBNU Zulfa Mustafa sebelumnya menyampaikan dukungan terhadap mekanisme AHWA.

Zulfa mengatakan dirinya bersama empat calon ketua umum lainnya sepakat menggunakan mekanisme tersebut. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah kandidat dan pihak yang dipercaya para calon.

“Yang mulia seluruh peserta sidang pleno pada sore hari ini, izinkan saya menyampaikan hasil komunikasi saya pribadi dan juga orang-orang saya yang sangat saya percaya dengan para caketum,” kata Zulfa.

Namun, Ketua PBNU Alissa Wahid mengingatkan bahwa para calon ketua umum tidak memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme pemilihan.

Menurut Alissa, muktamirin memiliki hak untuk memilih antara AHWA dan sistem voting. Muktamirin terdiri atas perwakilan PWNU dan PCNU.

“Kalau nanti jadi pakai sistem Ahwa atas permintaan muktamirin, ya bagus. Tapi kalau muktamirin menghendaki voting, yang penting bukan hasilnya, tapi proses pengambilan keputusannya yang jauh lebih penting,” kata Alissa.

Alissa juga meminta para kandidat melihat kepentingan NU secara lebih luas. Ia menilai pembahasan muktamar tidak hanya berkaitan dengan pemilihan Ketua Umum PBNU.

“Saya ingin mengingatkan kepada semua kontestan bahwa yang sedang kita bicarakan adalah NU bukan pemilihan kali ini,” ujarnya.

Ia mengingatkan peserta agar tidak mengorbankan kepentingan organisasi demi kepentingan pemilihan Ketua Umum PBNU.

“Kita tidak boleh menggadaikan kepentingan NU, mencari cara yang lebih tepat untuk kepentingan kita saat ini yang cocok, itu tidak boleh,” tandasnya.

(Redaksi)

Back to top button