Pilkades Kukar 2027 Digelar di 107 Desa, DPMD Siapkan Perbup

DIKSI.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Sebanyak 107 desa akan mengikuti agenda pemilihan kepala desa tersebut.
DPMD Kukar kini fokus menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades. Pemerintah daerah memilih menyiapkan aturan terlebih dahulu sebelum memasuki tahapan pemilihan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan pihaknya masih berada pada tahap persiapan. Pemerintah daerah belum memulai tahapan Pilkades karena masih menyelesaikan regulasi.
“Rencananya 2027. Saat ini belum masuk tahapan, kita masih mempersiapkan penyusunan Perbup,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).
DPMD Kukar Sesuaikan Perbup dengan Regulasi Terbaru
Arianto menjelaskan, DPMD Kukar harus menyesuaikan Perbup dengan perkembangan aturan mengenai desa di tingkat pusat. Perubahan regulasi tersebut membuat pemerintah daerah perlu meninjau kembali aturan teknis Pilkades.
DPMD Kukar saat ini mengkaji perubahan Undang-Undang tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2026. Kedua regulasi itu memuat ketentuan baru yang perlu pemerintah daerah terjemahkan ke dalam aturan pelaksanaan di Kukar.
Arianto menyebut ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan. Perubahan masa jabatan turut memengaruhi pemerintah daerah ketika menentukan waktu dan mekanisme Pilkades.
Karena itu, DPMD Kukar memilih menyelesaikan Perbup sebelum membuka tahapan pemilihan. Langkah tersebut bertujuan agar seluruh pihak memiliki pedoman yang sama ketika Pilkades mulai berjalan.
Arianto menargetkan DPMD Kukar menyelesaikan Perbup pada 2026. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat menggunakan aturan tersebut sebagai dasar ketika memasuki tahapan Pilkades 2027.
“Kita sesuaikan dulu Perbupnya dengan regulasi yang berubah itu. Mudah-mudahan Perbup kami selesai di tahun ini, sehingga bisa digunakan untuk pelaksanaan di tahun 2027,” jelasnya.
Tahapan Pilkades Kukar Mulai April 2027
DPMD Kukar memperkirakan tahapan Pilkades mulai berjalan pada April 2027. Setelah itu, pemerintah daerah menargetkan pemungutan suara berlangsung pada September atau Oktober.
Arianto menjelaskan, pemerintah daerah mempertimbangkan masa jabatan kepala desa dalam menentukan jadwal tersebut. Sebagian besar kepala desa saat ini akan mengakhiri masa jabatan pada November 2027.
“Insyaallah nanti mulai tahapan Pilkades itu bulan April 2027. Pelaksanaannya sendiri diperkirakan September-Oktober, karena jabatan mereka berakhir di November,” ungkapnya.
Jadwal tersebut memberi waktu bagi pemerintah daerah untuk menuntaskan seluruh rangkaian Pilkades sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.
107 Desa Ikuti Pilkades Serentak Kukar 2027
Pilkades Kukar 2027 akan melibatkan 107 desa. Jumlah tersebut membuat DPMD Kukar perlu memastikan seluruh persiapan berjalan secara matang, terutama dari sisi regulasi.
DPMD Kukar akan menggunakan Perbup sebagai salah satu pedoman utama ketika memasuki tahapan pemilihan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pemerintah desa dan pihak terkait memahami aturan yang sama.
Dengan target Perbup rampung pada 2026, DPMD Kukar berharap seluruh persiapan dapat berjalan sesuai jadwal hingga Pilkades serentak berlangsung pada 2027.
“Serentak, ada 107 desa yang akan melakukan pilkades,” pungkasnya.
(Adv/DPMDKukar)
