Iuran BPJS Kesehatan Belum Berubah Meski Sistem KRIS Mulai Diterapkan, Ini Rinciannya

DIKSI.CO – Pemerintah masih mempertahankan besaran iuran BPJS Kesehatan meski mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Selama masa transisi, peserta tetap membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu pemerintah menetapkan tarif baru.
Pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebagai penggantinya, pemerintah menerapkan sistem KRIS secara bertahap.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah masih menyusun aturan mengenai tarif yang akan berlaku setelah implementasi KRIS selesai.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penerapan KRIS membutuhkan waktu karena dilakukan secara bertahap.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi.
Menurut Budi, pemerintah juga belum menetapkan tarif baru. Namun, ia memperkirakan besaran iuran tidak akan berubah.
“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujarnya.
KRIS Hadirkan Standar Layanan Rawat Inap yang Sama
Melalui sistem KRIS, pemerintah mengganti pembagian ruang perawatan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3. Seluruh peserta nantinya akan memperoleh standar pelayanan rawat inap yang sama.
Pemerintah melakukan penyesuaian fasilitas kesehatan secara bertahap sebelum menerapkan KRIS secara penuh. Selama proses tersebut, peserta tetap menerima layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku
Pemerintah masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 untuk menentukan besaran iuran BPJS Kesehatan.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap memperoleh pembiayaan penuh dari pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah, seperti PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri, membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji setiap bulan. Pemberi kerja menanggung 4 persen, sedangkan peserta membayar 1 persen.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pekerja di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
Untuk anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, peserta membayar iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan.
Sementara itu, peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) masih membayar iuran sesuai kelas yang berlaku saat ini. Besarannya Rp35.000 per bulan untuk manfaat kelas III setelah mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, Rp100.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp150.000 per bulan untuk kelas I.
Pemerintah juga menanggung iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu dari veteran maupun perintis kemerdekaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta wajib membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, peserta tetap dikenai denda apabila menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya aktif kembali.
(Redaksi)