Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, 8 Orang Jadi Tersangka

DIKSI.CO – Sindikat buzzer penyebar hoaks diduga telah menerima berbagai proyek penyebaran konten di media sosial sejak 2024.
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan tersebut bekerja secara terstruktur dengan pembagian peran yang berbeda-beda, sementara penyidik masih mendalami pihak yang memesan proyek serta aliran dana yang digunakan untuk membiayai operasinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan nilai proyek yang diterima sindikat tidak memiliki nominal tetap. Besaran pembayaran bergantung pada durasi pekerjaan, isu yang diangkat, dan tingkat kesulitan pesanan.
“Kemudian nilai per proyek yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya,” kata Iman saat jumpa pers, Senin (27/7/2026).
Dalam penyidikan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan bagian dari pembayaran proyek penyebaran hoaks. Berdasarkan keterangan para tersangka, uang tersebut berasal dari pembayaran atas pekerjaan yang mereka lakukan.
“Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah). Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran proyek tersebut,” ujarnya.
Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana
Iman mengungkapkan aktivitas sindikat tersebut telah berlangsung sejak 2024. Polisi kini menelusuri identitas pemesan proyek sekaligus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila pembayaran proyek berasal dari keuangan negara
“Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024. Kemudian tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan, bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya,” ucapnya.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran mulai dari menawarkan proyek, menyusun narasi, mengelola akun media sosial, mengedit konten, membuat desain grafis, hingga mengakselerasi penyebaran konten melalui layanan booster dan blasting.
Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang memesan proyek penyebaran hoaks beserta sumber pendanaannya.
(*)