MK: Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

DIKSI.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah dan DPR wajib memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan tersebut diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Putusan itu dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

MK Nilai Dana Pendidikan Harus Fokus untuk Operasional Sekolah

Dalam pertimbangannya, MK menilai anggaran pendidikan seharusnya difokuskan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan. Jika anggaran MBG tetap dimasukkan ke dalam pos tersebut, negara berpotensi mengalami hambatan dalam menyelesaikan berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan.

“Cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan,” ujar Daniel.

Ia mencontohkan persoalan yang masih membutuhkan perhatian, seperti pemenuhan sarana dan prasarana sekolah serta pembayaran gaji dan tunjangan guru yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan.

MK menegaskan pembiayaan Program MBG seharusnya memiliki alokasi anggaran tersendiri karena ruang lingkup program tersebut tidak hanya berkaitan dengan dunia pendidikan, melainkan juga menyasar aspek kesehatan masyarakat.

“Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” kata Daniel.

Program MBG Tetap Dinilai Penting, tetapi Anggarannya Dipisahkan

Mahkamah juga menyatakan tidak semua program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik, maupun institusi pendidikan dapat dikategorikan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan.

Menurut MK, klasifikasi tersebut hanya berlaku apabila substansi program memiliki hubungan langsung dengan fungsi pendidikan. Karena itu, Program MBG tidak dapat dimasukkan sebagai komponen anggaran pendidikan hanya karena penerima manfaatnya mencakup peserta didik.

Meski demikian, MK menegaskan Program MBG tetap memiliki kedudukan penting sebagai kebijakan negara dalam meningkatkan gizi masyarakat dan menekan angka stunting.

Namun, karena tujuan program itu mencakup kepentingan yang lebih luas dibanding sektor pendidikan, pendanaannya harus ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri di APBN.

Pemerintah dan DPR Wajib Pisahkan Anggaran MBG pada APBN 2028

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026. Mahkamah menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG masih diperbolehkan pada APBN 2026.

Namun, pemerintah bersama DPR diwajibkan memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button