Staf Administrasi KPK Ikut Ditahan dalam OTT Bupati Pemalang, Berstatus PNYD dari Polri

DIKSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka, Setya Budi Dias Oktavianto, bertugas sebagai staf administrasi KPK dan berstatus pegawai negeri yang PNYD) dari Polri kerjakan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan status Setya Budi sebagai personel kepolisian yang menjalankan tugas perbantuan di KPK.
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
KPK Minta Masyarakat Waspadai Modus Pemerasan
Selain mengumumkan penahanan, Budi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan KPK.
Menurutnya, pelaku kerap memanfaatkan nama lembaga antirasuah untuk melakukan pemerasan. Karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati.
Budi juga menegaskan KPK menjalankan seluruh proses hukum secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut,” ungkapnya.
Empat Orang Resmi Menjadi Tersangka
Sementara itu, KPK menahan empat orang dalam perkara tersebut, yaitu:
- Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang.
- Mohamad Haris (GHA), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati.
- Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
Kemudian, penyidik membawa Anom Widiyantoro keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.34 WIB, Kamis (30/7/2026). Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol.
Penyidik Sita Uang Tunai Lebih dari Rp2 Miliar
Sebelumnya, tim KPK menggelar OTT terhadap Anom Widiyantoro. Dalam operasi itu, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (29/7/2026).
Selanjutnya, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain itu, KPK juga menyelidiki dugaan praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu.
“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan proyek,” ujar Budi.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Karena itu, penyidik membuka peluang memeriksa pihak lain apabila menemukan alat bukti baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(Redaksi)