Istana Hormati Putusan MK soal Anggaran MBG, Mensesneg: Akan Kami Pelajari

DIKSI.CO – Pemerintah memastikan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Istana menyatakan menghormati putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan bersama DPR.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menerima informasi mengenai putusan MK. Namun, ia mengaku belum mempelajari isi putusan secara menyeluruh karena masih berada di luar kota.

“Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan,” kata Prasetyo dalam keterangan video Sekretariat Presiden di Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

“Tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari,” lanjutnya.

Pemerintah Akan Bahas Anggaran MBG Bersama DPR

Prasetyo menjelaskan perubahan kebijakan anggaran tidak dapat pemerintah putuskan secara sepihak. Menurutnya, penyusunan APBN selalu melibatkan pembahasan bersama DPR.

“Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah akan lebih dahulu mengkaji putusan MK sebelum mengambil keputusan mengenai mekanisme penganggaran Program MBG pada APBN mendatang.

MK Perintahkan Anggaran MBG Harus Pisah dari Pos Pendidikan

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara.

Para pemohon menggugat ketentuan yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan sebagaimana aturan dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.

Setelah memeriksa perkara tersebut, MK menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan amanat konstitusi. Menurut MK, Program MBG tidak lagi dapat masuk ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan anggaran Program MBG harus pisah dari alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

“Program MBG harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Enny saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Pemisahan Anggarann Berlaku Paling Lambat APBN 2028

MK menyatakan pemisahan anggaran tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai kewajiban alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan. Selain itu, langkah tersebut memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas pemerintah.

Mahkamah memberi waktu kepada pemerintah untuk menyesuaikan struktur APBN paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun setelah putusan dibacakan.

Meski demikian, MK juga menyarankan pemerintah mempercepat penyesuaian tersebut. Dengan demikian, pemisahan anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan dapat mulai diterapkan dalam penyusunan APBN 2027.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button