Kontrak PT WATS Berakhir, DPRD Samarinda Minta Nasib Puluhan Pekerja Diperjelas

DIKSI.CO – Puluhan pekerja PT WATS menghadapi ketidakpastian setelah perjanjian kerja sama perusahaan dengan Pemerintah Kota Samarinda berakhir pada 31 Agustus 2026. DPRD Samarinda meminta manajemen perusahaan segera memberikan penjelasan mengenai kelanjutan pekerjaan para karyawan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan perusahaan perlu membuka komunikasi dengan para pekerja agar mereka mengetahui status dan tugasnya setelah tidak lagi beraktivitas di instalasi pengolahan air Bendang.

Novan menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri rapat lintas komisi terkait sengketa tata kelola instalasi pengolahan air Bendang di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Samarinda, Jumat (11/9/2026).

Perumda Tirta Kencana Samarinda Ambil Alih Pengamanan Aset

Berakhirnya perjanjian kerja sama membuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah di lokasi Bendang kembali berada di bawah kendali Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda.

Perumdam kemudian meminta pekerja PT WATS meninggalkan area operasional dan kembali ke basecamp perusahaan. Novan menegaskan langkah tersebut berkaitan dengan berakhirnya masa kerja sama, bukan bentuk pengusiran terhadap pekerja.

“Perjanjiannya kan sudah resmi berakhir per 31 Agustus. Otomatis untuk menjaga aset daerah, pekerja diminta keluar dulu dan kembali ke basecamp perusahaan. Ini bukan pengusiran, melainkan murni penegakan aturan batas waktu kerja sama,” ujar Novan.

Pekerja Masih Terima Gaji

Meski tidak lagi menjalankan aktivitas di instalasi Bendang, para pekerja PT WATS disebut masih menerima gaji serta hak ketenagakerjaan dari perusahaan.

Kondisi tersebut belum sepenuhnya menghilangkan kekhawatiran para pekerja. Mereka masih menunggu kejelasan mengenai lokasi kerja, tugas, serta keberlanjutan pekerjaan setelah berakhirnya kontrak di Bendang.

Novan menilai manajemen PT WATS perlu segera menjelaskan kondisi tersebut secara terbuka kepada seluruh karyawan.

“Karyawan bingung karena biasanya tempat kerja mereka di Bendang. Di sini manajemen perusahaan kurang optimal berkomunikasi. Karyawan berhak mendapatkan penjelasan yang gamblang mengenai posisi dan kelangsungan nasib pekerjaan mereka ke depan,” tegasnya.

DPRD Tidak Masuk Ranah Sengketa Kontrak

Terkait perselisihan substansi perjanjian kerja sama antara PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana, Novan memastikan Komisi IV tidak akan mencampuri proses hukum yang telah dipilih kedua pihak.

Menurutnya, persoalan kerja sama menjadi ranah para pihak dan akan berjalan melalui mekanisme hukum yang disepakati. Komisi IV lebih berfokus memastikan aspek perlindungan tenaga kerja tetap berjalan selama proses tersebut.

DPRD Samarinda akan mengawal agar hak-hak pekerja tidak terabaikan meski sengketa antara perusahaan dan Perumdam masih berlangsung.

Pekerja Bisa Tempuh Jalur Pengaduan

Novan mengingatkan pekerja memiliki jalur resmi apabila nantinya muncul persoalan ketenagakerjaan yang tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi internal perusahaan.

“Jika ke depan muncul sengketa ketenagakerjaan yang tidak menemukan titik terang secara kekeluargaan, mekanismenya sudah diatur undang-undang. Pekerja bisa mengadukan secara resmi ke DPRD Samarinda maupun ke Dinas Tenaga Kerja,” pungkas Novan.

(Adv)

Back to top button