Tim Hukum Soroti Sembilan Dugaan Kejanggalan dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Anggota tim kuasa hukum, Febri Diansyah, menyampaikan temuan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026). Menurutnya, tim hukum telah mengkaji dokumen penyidikan dan menemukan berbagai persoalan yang perlu mendapat perhatian.
“Kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara Pak FA,” kata Febri.
Tim Hukum Soroti Isi Sprindik
Febri menjelaskan, penyidik menggabungkan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik). Menurutnya, langkah itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Tim hukum juga menemukan ketidaksesuaian isi sprindik. Bagian pertimbangan memuat perkara Krakatau Steel, sedangkan bagian perintah mengarah pada penyidikan kasus batu bara. Ketidakkonsistenan itu dinilai menunjukkan kurangnya ketelitian dalam penyusunan dokumen.
Selain itu, tim hukum menemukan kesalahan penulisan waktu tindak pidana. Dokumen tersebut menyebut dugaan korupsi terjadi pada rentang 2028 hingga 2026. Rentang waktu itu dinilai tidak logis.
Tim hukum juga menilai penyidik tidak menerapkan prinsip kehati-hatian saat menerbitkan surat perintah penahanan. Mereka menemukan beberapa poin pertimbangan penting tidak tercantum dalam dokumen tersebut.
Penetapan Tersangka Dipersoalkan
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan dasar hukum penetapan tersangka TPPU terhadap Febrie. Mereka menilai penyidik masih menggunakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, padahal ketentuan tersebut telah diatur kembali dalam KUHP baru melalui Pasal 607.
Selain itu, tim hukum mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar dugaan TPPU.
Mereka juga menilai surat perintah penahanan tidak memenuhi ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP karena tidak memuat syarat yang diwajibkan.
Menurut Febri, penyidik juga belum memenuhi hak tersangka untuk memperoleh penjelasan perkara secara jelas dengan bahasa yang mudah dipahami.
Tim hukum turut mempertanyakan pihak yang menandatangani sprindik. Mereka masih menelusuri apakah pejabat yang menandatangani dokumen tersebut memiliki kewenangan sesuai aturan internal Kejaksaan Agung.
Kejagung Titipkan Febrie di Rutan KPK
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan Febrie Adriansyah selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, Kejagung memilih Rutan KPK untuk memberikan perlindungan kepada Febrie. Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani sejumlah perkara besar sehingga memerlukan pengamanan khusus.
Rudi juga menjelaskan bahwa penempatan tersebut bertujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Langkah itu sekaligus memperkuat koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penitipan tahanan antarpenegak hukum merupakan praktik yang lazim. Lembaga penegak hukum dapat menerapkan mekanisme itu apabila kebutuhan penyidikan mengharuskannya.
(Redaksi)