Kemenkomdigi Beri Tenggat Tiga Hari kepada YouTube Terkait Dugaan Promosi Vape Libatkan Anak

DIKSI.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengambil langkah tegas terhadap YouTube menyusul dugaan tayangan promosi rokok elektrik (vape) yang melibatkan anak di bawah umur. Setelah mengirim surat peringatan, pemerintah kini menjadwalkan pemanggilan kepada platform tersebut untuk meminta klarifikasi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, mengatakan Kemenkomdigi telah memberikan waktu tiga hari kepada YouTube untuk menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Per kemarin kami sudah melayangkan surat peringatan kepada platform YouTube. Esok atau lusa akan dipanggil. Kami juga sudah mengeluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube,” kata Meutya di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Kemenkomdigi Nilai YouTube Langgar Aturan

Meutya menilai YouTube tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga tidak menjalankan pedoman komunitas (community guidelines) yang dibuat platform tersebut.

Menurutnya, kasus promosi vape yang melibatkan anak menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap konten yang beredar di platform digital global.

Ia menegaskan, Kemenkomdigi terus mendorong penyelenggara platform digital agar lebih aktif menyaring konten yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama anak-anak.

“Kami melihat para big tech, tidak hanya YouTube, tidak konsisten dan tidak tertib dalam melakukan penyisiran terhadap konten-konten negatif di dunia maya, khususnya di ranah mereka sendiri,” ujarnya.

Pemerintah Fokus pada Dugaan Pelanggaran Platform

Meutya menjelaskan kewenangan Kemenkomdigi dalam kasus ini berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan platform digital. Sementara itu, proses hukum terhadap individu atau pihak lain menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau ranah kami adalah platformnya. Kalau ada tindak lanjut secara hukum, itu akan ditangani oleh penegak hukum, sedangkan kami melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platform,” jelasnya.

Kasus Berawal dari Konten YouTuber

Kasus ini mencuat setelah YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya. Ia diduga mengajak anak di bawah umur mempromosikan produk liquid vape saat melakukan siaran langsung di kanal YouTube miliknya.

Dalam video yang beredar, beberapa anak tampak ikut muncul di dalam siaran untuk mempromosikan salah satu merek liquid rokok elektrik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Saat ini penyidik masih menangani laporan itu sebagai pengaduan masyarakat (dumas).

Polda Metro Jaya juga terus mendalami dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button