Pemprov Kaltim Bantah Isu Dana Hibah LPTQ Bermasalah, Sebut Seluruh Proses Didampingi BPKP

DIKSI.CO –Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meluruskan berbagai informasi yang beredar terkait dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kaltim. Klarifikasi ini muncul menjelang rapat dengar pendapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim pada Senin (22/6/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menegaskan bahwa pengurus LPTQ menyusun anggaran dan menjalankan program dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.
Menurut Sri, tim LPTQ melibatkan BPKP sejak tahap penyusunan rencana anggaran biaya (RAB). Pendampingan itu berlanjut hingga pelaksanaan kegiatan.
“Kami menyusun RAB menggunakan pendampingan dari BPKP. Semua kegiatan mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Sri Wahyuni.
LPTQ Fokus Perbaiki Tata Kelola dan Prestasi
Sri menjelaskan, pengurus LPTQ saat ini fokus memperkuat tata kelola organisasi. Mereka juga berupaya meningkatkan prestasi kafilah Kalimantan Timur pada ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).
Ia mengaku menerima amanah sebagai pengurus untuk membenahi sistem administrasi organisasi. Langkah itu berjalan bersamaan dengan peningkatan kualitas pembinaan peserta MTQ.
“Kami membenahi administrasi sekaligus meningkatkan prestasi. Kami juga meminta pendampingan BPKP dalam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Sri menegaskan pengurus selalu berkonsultasi sebelum menjalankan program. Cara itu dilakukan agar seluruh kegiatan sesuai aturan.
Audit BPK Tidak Menemukan Temuan
Sri juga menanggapi audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, audit merupakan bagian dari tugas dan fungsi lembaga pemeriksa.
Ia memastikan hasil pemeriksaan tidak menemukan persoalan berarti dalam pengelolaan dana hibah LPTQ.
“Alhamdulillah, tidak ada temuan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai tudingan yang berkembang di media sosial maupun media online.
Biro Kesra Jelaskan Dasar Hukum Kepengurusan LPTQ
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim Dasmiah turut memberikan penjelasan. Ia menjawab pertanyaan publik terkait posisi pengurus LPTQ sebagai pemohon hibah.
Menurut Dasmiah, pemerintah membentuk LPTQ berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 19 Tahun 1977 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 151 Tahun 1977.
Pemerintah kemudian memperbarui aturan tersebut melalui Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 182 A Tahun 1988 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1988.
“Dengan dasar itu, unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, perguruan tinggi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dapat menjadi pengurus LPTQ,” jelas Dasmiah, Minggu (21/6/2026).
Ia menambahkan, banyak daerah menerapkan pola kepengurusan yang sama. Sejumlah sekretaris daerah dan wakil kepala daerah bahkan memimpin LPTQ di wilayah masing-masing.
Dasmiah mencontohkan Ketua Umum LPTQ Kutai Kartanegara dijabat sekretaris daerah. Di Kota Banjar, jabatan itu dipegang wakil wali kota. Sementara di Provinsi Jambi, wakil gubernur memimpin organisasi tersebut.
Perubahan RAB Hibah Diatur dalam Pergub
Selain soal kepengurusan, Dasmiah juga menjelaskan perbedaan antara dokumen proposal hibah dan dokumen pencairan dana hibah.
Ia mengatakan LPTQ mengajukan proposal hibah pada 15 Maret 2024. Proposal tersebut memuat berbagai program pembinaan dan kegiatan operasional.
Program itu mencakup pembinaan dewan hakim, training center peserta MTQ, kegiatan operasional, serta keikutsertaan pada MTQ tingkat nasional dan internasional.
Saat audit berlangsung, auditor mempertanyakan perbedaan beberapa item kegiatan dalam dokumen.
Namun, Dasmiah menegaskan aturan memperbolehkan perubahan tersebut. Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Menurutnya, penerima hibah dapat mengubah kegiatan maupun RAB. Namun, penerima wajib memberitahukan perubahan itu kepada pemerintah daerah sebagai pemberi hibah.
“Perbedaan dokumen proposal dan dokumen pencairan hibah dapat dilakukan karena aturan memang mengizinkannya,” kata Dasmiah.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat mengakhiri kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelolaan dana hibah LPTQ Kaltim.
(Redaksi)