Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Febrie oleh Dua Lembaga Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum

DIKSI.CO – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai dua institusi penegak hukum telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Karena itu, mereka mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses hukum tersebut.
Tim kuasa hukum mengajukan permohonan itu terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung. Selain itu, mereka meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka, penahanan, serta tindakan penyidikan terhadap Febrie.
Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Febrie
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan timnya menggugat penetapan tersangka, penahanan tertanggal 24 Juli 2026, dan berbagai upaya paksa yang dilakukan penyidik selama proses penyidikan.
“Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,” ujar Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Tim Hukum Soroti Penetapan Tersangka oleh Dua Lembaga
Selanjutnya, Firman menjelaskan Polda Metro Jaya lebih dahulu menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Setelah itu, Kejaksaan Agung kembali menetapkan status tersangka terhadap Febrie pada 24 Juli 2026.
Menurut Firman, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan proses hukum ganda terhadap satu orang dalam perkara yang sama. Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta pengadilan menguji keabsahan langkah kedua institusi tersebut.
“Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali. Kemudian proses tergesa-gesa dan penandatanganan oleh pejabat yang tidak berwenang,” katanya.
Firman Pertanyakan Dasar Hukum Penyidik
Di sisi lain, Firman juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik menyangkakan Febrie melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 607 KUHP. Namun, ia menilai sebagian ketentuan itu sudah tidak berlaku setelah pemerintah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Firman menjelaskan Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP baru telah mencabut sejumlah ketentuan dalam undang-undang lama. Selain itu, Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mewajibkan penyidik menggunakan aturan yang paling menguntungkan tersangka.
“Padahal pasal-pasal UU lama itu sudah dicabut oleh Pasal 622 ayat (1) huruf x KUHP baru, dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mewajibkan penyidik memakai aturan yang lebih menguntungkan tersangka,” ungkap Firman.
Tim Kuasa Hukum Berharap Hakim Mengabulkan Gugatan
Sementara itu, tim kuasa hukum berharap majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan tersebut. Dengan demikian, pengadilan dapat memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan.
Selain meminta pembatalan status tersangka, tim kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum menjalankan seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi)