DPRD Samarinda Ingatkan W Super Club Lengkapi Andalalin Sebelum Beroperasi

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan Andalalin merupakan dokumen yang bersifat wajib karena berkaitan dengan dampak operasional sebuah usaha terhadap kondisi lalu lintas dan keselamatan masyarakat.
Menurutnya, apabila salah satu persyaratan utama belum terpenuhi, maka usaha tersebut seharusnya belum dapat beroperasi.
“Setiap izin memiliki tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau masih ada syarat mendasar yang belum selesai, tentu itu harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum kegiatan berjalan,” ujar Ronal, Kamis (18/6/2026).
Pernyataan tersebut menyusul informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang menyebut dokumen Andalalin W Super Club masih dalam proses dan belum memperoleh persetujuan.
Andalalin Bukan Sekadar Dokumen Pelengkap
Ronal mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Dishub Samarinda terkait perkembangan perizinan tempat hiburan malam tersebut.
Dari hasil koordinasi itu, ia memperoleh penjelasan bahwa dokumen Andalalin masih berproses sehingga belum bisa menjadi dasar penerbitan rekomendasi teknis yang diperlukan.
Menurutnya, keberadaan Andalalin tidak bisa dipandang sebagai formalitas administrasi semata. Dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk mengukur dampak operasional usaha terhadap arus lalu lintas di sekitar lokasi.
“Dokumen ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu penyelesaiannya tidak boleh dianggap sebagai syarat tambahan yang bisa dikesampingkan,” katanya.
DPRD Dukung Investasi, Tapi Aturan Harus Dipatuhi
Ronal menegaskan DPRD Samarinda mendukung iklim investasi dan pertumbuhan usaha di daerah. Namun dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia menilai pemerintah bersama pelaku usaha perlu menghormati aturan yang telah disusun melalui proses panjang dan memiliki kekuatan hukum.
“Kami tentu mendukung siapa pun yang ingin berinvestasi dan membuka usaha. Tetapi seluruh ketentuan yang berlaku juga wajib dipatuhi oleh semua pihak tanpa pengecualian,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa sejumlah dokumen lain seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), persyaratan bangunan gedung, dan dokumen teknis lainnya juga merupakan bagian penting dalam proses perizinan.
Minta Pengawasan Dilakukan Sejak Awal
Ronal juga menyoroti pentingnya pengawasan yang dilakukan sejak awal proses perizinan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menunggu munculnya masalah atau laporan masyarakat untuk mengambil langkah.
Ia mendorong adanya komunikasi dan koordinasi yang kuat antara organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha, dan pemerintah agar potensi persoalan dapat dicegah sejak dini.
“Pengawasan akan lebih efektif jika dilakukan sejak awal. Jangan sampai tindakan baru diambil setelah muncul persoalan di lapangan,” katanya.
DPRD Dukung Sanksi Jika Ada Pelanggaran
Menurut Ronal, pemerintah memiliki instrumen penegakan aturan yang cukup jelas apabila menemukan pelanggaran perizinan.
Sanksi dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya.
Ia menegaskan langkah tersebut perlu diterapkan secara konsisten agar seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Kalau memang ada persyaratan yang sifatnya wajib tetapi belum dipenuhi, tentu pemerintah harus mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Bahkan jika diperlukan, kegiatan bisa dihentikan sementara sampai kewajiban itu dipenuhi,” tegasnya.
Ronal menambahkan pencabutan izin juga dapat menjadi opsi terakhir apabila pelaku usaha tetap mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Regulasinya sudah jelas. Kalau semua tahapan sudah dilakukan tetapi kewajiban tetap tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi yang harus diterima,” pungkasnya.
(Adv)
