Hakim Tolak Dakwaan Kerugian Negara Rp30 Miliar, ZZ dan AHK Tetap Divonis Penjara dalam Kasus DBON

DIKSI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan dana hibah Rp30 miliar dalam program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara kepada dua terdakwa, yakni ZZ dan AHK, dalam perkara tersebut.

Ketua majelis hakim Jemmy Tanjung Utama menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada ZZ. Sementara itu, AHK menerima hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Putusan yang dibacakan pada Jumat (19/6/2026) itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut ZZ dengan pidana enam tahun penjara dan AHK dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Dakwaan Primer Tidak Terbukti

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

Jaksa sebelumnya mendalilkan bahwa pencairan dana hibah Rp30 miliar kepada DBON menimbulkan kerugian negara. Menurut jaksa, DBON bukan organisasi atau lembaga yang berwenang menerima dan mengelola dana hibah.

Pandangan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 yang mendefinisikan DBON sebagai dokumen rencana induk pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.

Namun majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Hakim menyimpulkan dana hibah tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara sebagaimana dakwaan primer yang diajukan penuntut umum.

Karena itu, majelis hakim menolak dakwaan primer dan hanya menyatakan dakwaan subsider terbukti.

Terbukti Menikmati Honorarium

Meski dakwaan utama gugur, hakim tetap menyatakan kedua terdakwa bersalah. Majelis menilai ZZ dan AHK menerima honorarium dari sekretariat DBON yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Hakim menyebut penerimaan honorarium tersebut menjadi bagian dari penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa serta membebankan uang pengganti sebesar Rp219 juta.

Nilai tersebut berasal dari total honorarium yang diterima ZZ dan AHK selama menjabat di sekretariat DBON.

Namun, kewajiban membayar uang pengganti dinyatakan telah terpenuhi. Penyidik sebelumnya menyita aset yang nilainya setara dengan kewajiban ZZ. Sementara AHK telah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

Kuasa Hukum Pelajari Putusan

Usai persidangan, kuasa hukum ZZ dan AHK menyatakan masih mempelajari isi lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kuasa hukum ZZ, Sophian Latoriri, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan.

Pernyataan serupa disampaikan kuasa hukum AHK, Hendrik Juk Abeth. Menurutnya, tim pembela membutuhkan waktu untuk menelaah seluruh pertimbangan hakim.

Meski demikian, kedua kuasa hukum tetap berkeyakinan bahwa klien mereka tidak melakukan tindak pidana korupsi. Mereka merujuk pada pertimbangan majelis hakim yang menyatakan dana hibah Rp30 miliar dalam program DBON tidak termasuk kerugian negara.

Dengan putusan tersebut, perkara DBON memasuki babak baru. Para pihak kini memiliki kesempatan menentukan sikap hukum, baik menerima putusan maupun menempuh upaya hukum lanjutan.

(Redaksi)

Back to top button