Dana Hibah LPTQ Kaltim Jadi Sorotan DPRD, Sri Wahyuni Beberkan Mekanisme Verifikasi hingga Pencairan

DIKSI.CO – Dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kalimantan Timur menjadi salah satu topik yang menyita perhatian dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Senin (22/6/2026).

Anggota dewan meminta penjelasan terkait mekanisme penyaluran hibah kepada LPTQ Kaltim. Mereka juga menyoroti posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni yang saat ini memimpin LPTQ Kaltim sebagai ketua.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sri Wahyuni menegaskan bahwa Pemprov Kaltim menerapkan prosedur yang sama kepada seluruh penerima hibah. LPTQ Kaltim, kata dia, tidak memperoleh perlakuan khusus dalam proses pengajuan maupun pencairan anggaran.

“Sebagai penerima hibah, proses untuk LPTQ itu sama persis dengan hibah-hibah yang lain. Ada mekanismenya, mulai dari pengusulan proposal melalui SIPD hingga proses verifikasi,” ujar Sri Wahyuni usai rapat.

Dana Hibah LPTQ Kaltim Diajukan Melalui SIPD

Sri Wahyuni menjelaskan setiap lembaga yang mengajukan hibah wajib memasukkan proposal melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Setelah menerima usulan tersebut, pemerintah daerah memeriksa kelengkapan administrasi dan kesesuaian program sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Menurutnya, seluruh penerima hibah mengikuti prosedur yang sama tanpa pengecualian, termasuk LPTQ Kaltim.

Ia juga menjelaskan bahwa banyak daerah menerapkan pola serupa dengan menempatkan Sekda sebagai Ketua LPTQ. Pemerintah daerah menerapkan pola itu untuk memperkuat pembinaan tilawatil Qur’an dan memastikan program berjalan optimal.

“Tujuannya agar pembinaan LPTQ bisa berjalan dengan baik dan mendapat perhatian yang cukup. Di daerah-daerah lain pun polanya sama,” katanya.

Pemprov Kaltim Libatkan Tim Verifikasi Independen

Sri Wahyuni menegaskan Pemprov Kaltim membentuk tim verifikasi sesuai bidang urusan masing-masing untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah konflik kepentingan.

Dinas Pemuda dan Olahraga memeriksa usulan hibah bidang olahraga, termasuk untuk KONI. Sementara itu, Biro Kesejahteraan Rakyat meneliti usulan hibah keagamaan, termasuk dari LPTQ. Untuk sektor perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan pemeriksaan terhadap proposal yang masuk.

Tim verifikasi kemudian menilai kelayakan program dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

“Posisi tim verifikasi itu jelas. Setelah tim melakukan verifikasi terhadap proposal dan menyatakan layak, pemerintah memasukkannya ke dalam APBD. Setelah itu, barulah proses pencairan dapat dilakukan. Mekanismenya berlaku sama rata dan tidak ada perbedaan,” tegasnya.

DPRD Kaltim Minta Pengawasan Pergeseran Anggaran Diperkuat

Selain menyoroti dana hibah LPTQ, Banggar DPRD Kaltim juga membahas mekanisme pergeseran anggaran di lingkungan Pemprov Kaltim.

Sri Wahyuni menjelaskan regulasi membagi pergeseran anggaran ke dalam dua kategori. Pertama, pergeseran administratif yang tidak mengubah total pagu APBD. Kedua, pergeseran yang berdampak pada perubahan pagu APBD sehingga pemerintah wajib membahasnya bersama DPRD.

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD Kaltim meminta pemerintah daerah tetap menyampaikan seluruh pergeseran anggaran kepada Banggar, baik yang memengaruhi pagu APBD maupun yang hanya bersifat administratif.

Menanggapi usulan itu, Sri Wahyuni menyatakan Pemprov Kaltim siap memperkuat koordinasi dengan DPRD demi meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran daerah.

“Tadi Pak Ketua DPRD meminta agar semua jenis pergeseran anggaran tetap dilakukan pembahasan bersama. Kami tentu menyambut baik dan akan melaporkan perkembangannya ke depan,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button