Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Tegaskan Akan Terus Hadapi Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi
DIKSI.CO – Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa memastikan tetap mengikuti proses hukum terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya menyampaikan hal itu setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan mereka usai menerima pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Kejaksaan hanya mewajibkan Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani wajib lapor satu kali setiap pekan selama proses hukum berlangsung.
Usai keluar dari Kejari Jakarta Selatan, Roy menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini mendukungnya.
Menurut Roy, dukungan dari sahabat, kuasa hukum, keluarga, dan masyarakat memberinya kekuatan untuk menghadapi perkara hingga tuntas.
“Saya menghaturkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang selama ini mendukung kami. Perjuangan kami belum selesai dan kami akan terus mengikuti proses yang berjalan,” kata Roy kepada wartawan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Siap Jalani Persidangan
Roy menegaskan dirinya dan dokter Tifa akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Karena itu, ia meminta masyarakat tetap memberikan dukungan moral.
Selain itu, Roy mengapresiasi tim kuasa hukum yang mendampinginya sejak awal kasus bergulir. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Menurut Roy, dirinya bersama dokter Tifa akan tetap menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan tetap kuat dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sampai selesai,” ujarnya.
Roy juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pihak, termasuk jajaran kejaksaan dan kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Kejari Jaksel Kabulkan Permohonan Penangguhan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa setelah menerima permohonan penangguhan dari kuasa hukum serta keluarga keduanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keluarga kedua tersangka memberikan jaminan atas kehadiran mereka selama persidangan berlangsung.
Selain itu, Roy dan dokter Tifa juga menandatangani pernyataan untuk mematuhi seluruh kewajiban hukum yang berlaku.
Marcelo mengatakan kedua tersangka berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Para tersangka menyatakan akan memenuhi kewajiban yang ditetapkan dan menjaga situasi tetap kondusif. Karena itu, sesuai mekanisme yang berlaku, kejaksaan tidak melakukan penahanan,” ujar Marcelo.
Jaksa Segera Limpahkan Perkara ke PN Jakarta Timur
Setelah menyelesaikan tahap pelimpahan, jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, jaksa akan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim nantinya akan menentukan jadwal sidang perdana setelah menerima berkas perkara dari kejaksaan.
Sambil menunggu jadwal sidang, Roy Suryo dan dokter Tifa wajib melapor setiap pekan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kini, perkara tersebut memasuki tahap persidangan setelah penyidik menyerahkan berkas kepada kejaksaan.
(Redaksi)