Kenakan Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka TPPU

DIKSI.CO – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026), dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol.Tim penyidik memeriksa Febrie sebagai tersangka sekaligus saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik memeriksa Febrie dalam dua kapasitas pada perkara tersebut.

Kejagung Periksa Febrie sebagai Tersangka dan Saksi

“Yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Anang menjelaskan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang pada hari ini. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan. Dua di antaranya ialah Febrie Adriansyah dan Nurman Herin (NH) yang sama-sama berstatus tersangka.

Menurut Anang, penyidik memfokuskan pemeriksaan pada dugaan TPPU beserta tindak pidana asal berupa dugaan korupsi.

“Hari ini diperiksa dengan terkait dengan kasus TPPU. Dan terhadap TPPU-nya aja dan perkara yang tindak pidana asalnya perkara korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan penyidik memeriksa setiap pihak secara terpisah.

“Oh, nggak, nggak. Masing-masing kan berbeda. Terpisah,” imbuh Anang.

Febrie Tersangka di Sejumlah Kasus Korupsi dan TPPU

Tim 9 Kejagung mulai memeriksa Febrie yang mengenakan rompi tahanan sejak siang di Gedung Utama Kejagung. Saat tiba di lokasi pemeriksaan, Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangan terborgol.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjeratnya semula Polri yang tangani sebelum kemudian pelimpahannya kepada Kejagung.

Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI bersama pengusaha Don Ritto.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, penyidik turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Di luar dua perkara itu, Kejagung masih melanjutkan penyidikan lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menyebabkan blackout.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button