Kiai Muhib Minta Publik Tak Buru-buru Simpulkan Isu Aliran Dana Muktamar NU

DIKSI.CO – Mantan Rais Syuriyah Nahdlatul Ulama (NU) KH Muhibbul Aman Aly meminta publik menunggu proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait isu dugaan aliran dana yang menyeret nama Muktamar ke-35 NU di Jombang.
Isu tersebut muncul saat KPK mengusut dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kiai Muhib meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurutnya, KPK memiliki kewenangan untuk menelusuri setiap transaksi atau aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Menurut saya, kita percayakan saja proses ini kepada pihak penyidik. Dalam hal ini adalah KPK. Kalau memang silakan KPK untuk menelusurinya,” kata Kiai Muhib, Senin (21/9/2026).
Kiai Muhib Minta Publik Tunggu Proses Penyidikan KPK
Kiai Muhib memilih tidak memberikan penilaian lebih jauh mengenai isu aliran dana yang menghubungkan Muktamar NU dengan perkara HGB.
Ia menilai persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum. Karena itu, ia meminta publik menunggu bukti dan hasil penyidikan KPK sebelum mengambil kesimpulan.
“Jadi mohon maaf saya tidak mungkin untuk mengomentari hal yang masuk pada ranah hukum, karena bukan wilayah saya. Tetapi kita harus percaya kepada KPK, kita serahkan kepada KPK bagaimana proses penyidikannya,” ujarnya.
Menurut Kiai Muhib, informasi mengenai dugaan aliran dana yang beredar saat ini masih sebatas wacana.
“Nah karena kan itu masih wacana, masih belum ada penyidikan. Nah kita tunggu prosesnya. Jadi saya kira gitu,” ungkapnya.
KPK Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB
KPK tengah mengusut dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat nama yang masuk dalam perkara itu ialah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Penyidik KPK menyebut keempat orang tersebut sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK juga menelusuri aliran uang dan peran sejumlah pihak yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan layanan pertanahan.
Namun, KPK belum menyatakan Muktamar ke-35 NU sebagai bagian dari objek penyidikan dalam perkara dugaan suap HGB tersebut.
Nusron Wahid Belum Berstatus Tersangka
Kiai Muhib turut menyinggung posisi Nusron Wahid dalam perkara tersebut.
“Bahkan Kang Nusron kan juga masih belum dipanggil kan, jadi kita tunggu saja bagaimana prosesnya,” katanya.
Hingga kini, KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.
KPK masih mengembangkan penyidikan dan dapat meminta keterangan dari pihak yang memiliki informasi terkait perkara sesuai kebutuhan penyidik.
Nusron Raih 207 Suara di Muktamar NU
Nama Nusron Wahid sebelumnya mencuat dalam penjaringan bakal calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.
Dalam tabulasi pencalonan, Nusron meraih 207 suara dan masuk lima besar peraih suara terbanyak.
Namun, panitia tidak melanjutkan pencalonannya karena persoalan persyaratan administratif. Ketentuan pemilihan Ketua Umum PBNU memasukkan jabatan menteri sebagai jabatan politik.
Nusron memenuhi persyaratan pengalaman organisasi setelah sebelumnya menjadi pengurus harian PBNU dan memimpin badan otonom NU.
Akan tetapi, aturan mengenai larangan menduduki jabatan politik membuat proses pencalonan Nusron tidak berlanjut.
Sementara itu, isu dugaan aliran dana yang menghubungkan Muktamar NU dengan perkara HGB masih menunggu kejelasan dari proses hukum. Kiai Muhib meminta publik memberi ruang kepada KPK untuk menelusuri perkara tersebut berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.
(Redaksi)
