Nusron Kembali Hadiri Rapat DPR, Kesal Dicecar Soal Evaluasi ATR/BPN

DIKSI.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menghadiri agenda DPR pada Senin (21/9/2026). Kehadirannya kali ini berlangsung di tengah sorotan kasus HGB PT Summarecon yang tengah KPK usut.

Nusron menghadiri rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria. Baleg DPR kemudian membawa RUU tersebut ke Rapat Paripurna DPR.

Usai rapat, wartawan langsung meminta keterangan Nusron mengenai evaluasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pertanyaan itu muncul setelah KPK mengusut dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Nusron tidak memberikan penjelasan panjang. Ia justru meminta awak media memberinya jalan karena hendak meninggalkan lokasi.

“Ini kan aku mau pulang. Caranya enggak begini, caranya enggak begini,” kata Nusron.

Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK

Nusron juga menolak menjelaskan lebih jauh mengenai kasus HGB yang menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang KPK jalankan.

“Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” ujar Nusron.

Nusron kembali hadir di DPR setelah sebelumnya dua kali absen dalam agenda parlemen. Pada dua agenda tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mewakili dirinya.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB

KPK mengusut dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN melalui operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, politikus, pihak swasta, serta mantan kepala daerah.

Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi dalam perkara yang sama.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK kemudian menahan para tersangka selama 20 hari pertama, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Temukan Uang Rp106,3 Miliar

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menemukan uang sekitar Rp106,3 miliar.

Penyidik menemukan uang tersebut di beberapa lokasi. Salah satunya rumah Arif Sugiyanto. KPK menemukan uang tunai dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing.

Uang di rumah Arif terdiri atas Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, dan SAR910.

Penyidik juga menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi. Selain itu, KPK menemukan Rp8 juta di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi.

KPK turut menemukan Rp49,5 juta di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan suap dalam pengurusan HGB tersebut.

(Redaksi)

Back to top button