DIKSI.CO – Tiga perwira tinggi Polri dari latar belakang jabatan strategis kini menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik.
Ketiganya adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Mabes Polri mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik menetapkan tiga tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, Bareskrim juga memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Asep menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap komunikasi sejumlah pihak.
Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Kapolri Beri Perhatian Serius terhadap Kasus
Dalam konferensi pers tersebut, Asep hadir bersama Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Johnny mengatakan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Johnny.
Dia menegaskan, Polri ingin menjaga kepercayaan masyarakat melalui pembenahan internal.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.
Profil Listyo Sigit Prabowo
<escape> </escape>Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.
Sebelum memasuki lingkungan Istana, Listyo memimpin Polri selama lebih dari lima tahun. Presiden Joko Widodo melantiknya sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.
Sepanjang kariernya, Listyo pernah menduduki sejumlah jabatan strategis. Dia mengawali perjalanan di wilayah dengan menjabat Kapolres Pati, Wakapolrestabes Semarang, dan Kapolresta Surakarta.
Pada 2012, dia bertugas sebagai Kasubdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri. Setahun kemudian, dia menjabat Direskrimum Polda Sulawesi Tenggara.
Listyo juga pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo pada 2014–2016. Setelah itu, dia memimpin Polda Banten, menjabat Kadiv Propam Polri, hingga menjadi Kabareskrim pada 2019.
Setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolri, Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026.
Profil Irjen Ahrie Sonta Nasution
Ahrie Sonta Nasution lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Dia merupakan lulusan Akpol 2002.
Namanya semakin dikenal setelah menjalankan tugas sebagai sekretaris pribadi Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Pada Oktober 2024, Ahrie mendapat penugasan sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto dari unsur Polri.
Ahrie memiliki pengalaman di berbagai bidang kepolisian. Dia pernah bertugas di wilayah, reserse, hingga lingkungan pimpinan Polri.
Dia juga mengikuti sejumlah pendidikan dan pelatihan di luar negeri. Di antaranya Politie Academy di Belanda, pelatihan analisis tempat kejadian perkara di Jerman, serta Joint Special Operations University di Amerika Serikat.
Pada Oktober 2026, Ahrie dipercaya memimpin Divisi Hukum Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Profil Irjen Eko Hadi Santoso
Irjen Eko Hadi Santoso merupakan lulusan Akpol 1999. Dia juga pernah menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang dan lulus pada 1996.
Karier Eko banyak berkaitan dengan bidang reserse dan penanganan tindak pidana. Dia pernah bertugas sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok serta menduduki sejumlah jabatan di Bareskrim Polri.
Pada 2025, Eko dipercaya memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Selama bertugas, jajarannya menangani sejumlah pengungkapan kasus narkotika, termasuk jaringan lintas negara.
Pada 2026, Eko mengalami rotasi jabatan. Dia kemudian mengemban tugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri.
Penyidikan Kasus Penyadapan Masih Berlanjut
Bareskrim masih mendalami dugaan penyadapan dan akses ilegal dalam perkara ini. Penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian.
Polisi turut mengamankan 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Asep menyebut penyidik menerapkan Pasal 258 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketiga tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Proses hukum selanjutnya akan mengungkap peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan tersebut. Penyidik juga masih perlu mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
(redaksi)

