Tak Hanya Suap, Yusril Soroti Pencurian Ikan dan Underinvoicing sebagai Calon Kategori Korupsi

Gunakan suara perangkat Anda
968 dibaca
Bagikan:

Ringkasan Cepat

  • DIKSI.CO - Praktik pelaporan nilai ekspor tambang di bawah angka sebenarnya atau underinvoicing menjadi salah satu persoalan yang ingin mendapat perhatian dalam…
  • Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto ingin memperluas cakupan perbuatan yang dapat masuk…
  • Selain underinvoicing, Yusril menyoroti pencurian ikan di laut yang dinilai dapat menguras kekayaan nasional.

DIKSI.CO – Praktik pelaporan nilai ekspor tambang di bawah angka sebenarnya atau underinvoicing menjadi salah satu persoalan yang ingin mendapat perhatian dalam pembenahan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto ingin memperluas cakupan perbuatan yang dapat masuk kategori korupsi.

Selain underinvoicing, Yusril menyoroti pencurian ikan di laut yang dinilai dapat menguras kekayaan nasional. Menurutnya, kedua praktik tersebut perlu mendapat perhatian karena berpotensi merugikan perekonomian negara dalam jumlah besar.

“Tadi, dalam pembicaraan dengan Pak Presiden, kami juga menyinggung masalah underinvoicing yang dilakukan pengusaha di bidang pertambangan, atau pencurian ikan di laut,” kata Yusril, dikutip Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan, Indonesia perlu menyelaraskan aturan pemberantasan korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Menurut Yusril, terdapat perbedaan antara perbuatan yang masuk kategori korupsi dalam hukum Indonesia dan tindakan yang tercakup dalam UNCAC. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji kembali cakupan pengaturan tersebut.

“Sebaliknya, ada hal yang kita kategorikan sebagai korupsi, tetapi tidak demikian menurut UNCAC. Karena itu, perlu ada penyelarasan dan penyerasian,” sebut dia.

Underinvoicing Tambang Dinilai Rugikan Negara

Yusril menjelaskan underinvoicing merupakan praktik pelaporan jumlah atau nilai transaksi yang lebih rendah daripada kondisi sebenarnya. Dalam sektor pertambangan, praktik ini dapat terjadi ketika perusahaan melaporkan volume ekspor lebih sedikit daripada jumlah komoditas yang benar-benar dikirim.

Ia mencontohkan perusahaan yang menambang 20.000 ton komoditas, tetapi hanya melaporkan 10.000 hingga 15.000 ton.

“Misalnya, pengusaha menambang 20.000 ton, tetapi yang dilaporkan hanya 10.000 atau 15.000 ton. Selama ini, nilai kekayaan yang tidak dilaporkan itu mengalir ke luar negeri,” ujarnya.

Menurut Yusril, praktik tersebut berpotensi mengurangi nilai ekonomi yang seharusnya tercatat dan memberikan manfaat bagi negara. Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah memberi perhatian terhadap praktik yang merugikan perekonomian nasional.

Selain persoalan pelaporan ekspor tambang, Yusril juga menyoroti pencurian ikan di laut. Ia menilai aktivitas tersebut dapat mengurangi kekayaan sumber daya alam Indonesia apabila tidak ditangani secara efektif.

Pemberantasan Korupsi Tak Hanya Menyasar Suap

Yusril mengatakan penanganan korupsi selama ini banyak menyoroti pejabat yang menerima suap atau melakukan penggelembungan harga dalam proyek. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tetap harus diberantas.

Namun, menurutnya, pemerintah juga perlu memperhatikan tindakan lain yang berpotensi menguras kekayaan negara, termasuk manipulasi pelaporan transaksi pertambangan dan pencurian ikan.

“Namun, jangan sampai kita melupakan praktik seperti underinvoicing dan pencurian ikan di laut yang juga menguras kekayaan bangsa,” katanya.

Ia berpandangan bahwa dampak ekonomi dari kedua praktik tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan perluasan kategori korupsi.

“Kalau seseorang melakukan pencurian ikan atau underinvoicing di sektor pertambangan, jelas tindakan itu merugikan perekonomian negara. Semestinya, hal tersebut juga dapat dimasukkan ke dalam kategori korupsi,” kata Yusril.

Dengan demikian, pembahasan yang disampaikan Yusril mencakup upaya menyelaraskan hukum nasional dengan UNCAC sekaligus mengkaji cakupan tindak pidana korupsi agar dapat menjangkau perbuatan yang dinilai merugikan perekonomian negara.

(Redaksi)

DIKSI.co

VNS

Tim Redaksi DIKSI.co

Menyajikan informasi terkini, akurat dan terpercaya untuk masyarakat.