Temui Jokowi, Rumah Ashraff Abu Digeledah KPK

Gunakan suara perangkat Anda
1,021 dibaca
Bagikan:

Ringkasan Cepat

  • DIKSI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Partai Golkar, Mukhtaruddin Ashraff Abu di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026).
  • Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus yang menjerat istrinya, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
  • Dalam penggeledahan itu, KPK menyita satu unit mobil BMW listrik.

DIKSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Partai Golkar, Mukhtaruddin Ashraff Abu di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026).

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus yang menjerat istrinya, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita satu unit mobil BMW listrik.

Pada hari yang sama, mantan penyanyi dangdut tersebut menemui Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Sumber, Solo, di tengah pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pertemuan tersebut berlangsung sekitar 15 menit.

Usai bertemu Jokowi, Ashraff mengaku mengagumi sosok mantan Wali Kota Solo tersebut.

Ia juga menyebut dirinya kerap menemui Jokowi untuk meminta doa restu setiap kali memiliki kesempatan.

“Saya pengagum beliau. Saya itu setiap ada kesempatan bertemu beliau itu pasti datang untuk minta doa restu,” kata Ashraff.

Namun, Ashraff tidak menjelaskan secara terperinci isi pembicaraannya dengan Jokowi.

Ia juga memberikan jawaban singkat ketika awak media menanyakan hal yang ingin ia mintakan doa dalam pertemuan tersebut.

KPK Geledah Rumah Ashraff di Semarang

Diketahui, penyidik KPK menggeledah rumah Ashraff di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil BMW listrik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan dugaan TPPU yang berasal dari pengembangan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK juga menyoroti keterlibatan Ashraff dalam perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Ashraff pernah menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut pada periode 2023–2024.

KPK mengumumkan pengembangan perkara TPPU pada 21 Oktober 2026.

Hingga pengumuman tersebut disampaikan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara pencucian uang itu.

KPK Telusuri Aliran Dana Rp46 Miliar

Kasus awal ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT RNB, memperoleh sejumlah proyek pengadaan dari pemerintah daerah.

Sepanjang 2023–2026, PT RNB menerima transaksi sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

KPK menduga sekitar Rp19 miliar di antaranya dinikmati keluarga Fadia dan pihak terkait.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa Ashraff sebagai saksi terkait posisinya sebagai komisaris PT RNB.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia juga telah menjalani persidangan terkait perkara tersebut.

Penyidikan TPPU kini berfokus pada penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. (*)

DIKSI.co

Tim Redaksi

Tim Redaksi DIKSI.co

Menyajikan informasi terkini, akurat dan terpercaya untuk masyarakat.