Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi dalam Kasus Don Ritto

Gunakan suara perangkat Anda
1,176 dibaca
Bagikan:

Ringkasan Cepat

  • JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa…
  • Pihak kejaksaan menilai bahwa argumen yang disampaikan oleh Don Ritto alias Idon terkait asal-usul emas seberat 74 kilogram hanyalah asumsi pribadi semata.
  • Oleh karena itu, jaksa menganggap pembelaan terdakwa tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk membatalkan dakwaan.

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dalam Kasus Don Ritto. Pihak kejaksaan menilai bahwa argumen yang disampaikan oleh Don Ritto alias Idon terkait asal-usul emas seberat 74 kilogram hanyalah asumsi pribadi semata.

Oleh karena itu, jaksa menganggap pembelaan terdakwa tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk membatalkan dakwaan. Sementara itu, proses hukum ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Sebab, jaksa meyakini adanya keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang sedang disidangkan.

Fakta Persidangan Kasus Don Ritto

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jaksa memaparkan beberapa poin penting untuk menyanggah perlawanan terdakwa. Selain itu, jaksa menegaskan bahwa eksepsi seharusnya hanya menyangkut kompetensi pengadilan dan keabsahan surat dakwaan. Berikut adalah poin-poin keberatan yang dijawab oleh jaksa:

  • Klaim kepemilikan emas 74 kilogram dianggap tidak relevan dibahas dalam tahap eksepsi.
  • Terdakwa dianggap melakukan asumsi pribadi tanpa didukung bukti otentik di hadapan persidangan.
  • Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP.
  • Pihak penuntut umum meminta hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian saksi.

Padahal, penasihat hukum terdakwa sebelumnya mengklaim bahwa emas tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara korupsi manapun. Namun, jaksa menyatakan bahwa pembuktian mengenai asal-usul harta benda tersebut harus dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi. Oleh sebab itu, keberatan terdakwa dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara yang melampaui batas eksepsi.

Keterkaitan Aset dalam Kasus Don Ritto

Meskipun demikian, pihak Don Ritto tetap bersikukuh bahwa aset yang disita penyidik adalah milik sah yang didapat dari bisnis legal. Di sisi lain, jaksa memiliki pandangan berbeda mengenai aliran dana yang digunakan untuk memperoleh emas batangan tersebut. Akibatnya, terjadi perdebatan sengit mengenai apakah aset tersebut harus tetap disita atau dikembalikan kepada terdakwa.

Selain itu, Kasus Don Ritto ini menjadi sorotan publik karena melibatkan volume barang bukti yang sangat besar. Terlebih lagi, kaitan dengan figur penegak hukum membuat persidangan ini dipantau secara ketat oleh berbagai pihak. Maka dari itu, jaksa berharap majelis hakim bersikap objektif dalam melihat rangkaian peristiwa hukum yang telah disusun dalam dakwaan.

Sebagai penutup, jaksa memohon agar hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan persidangan tetap dilanjutkan. Hal ini dilakukan agar kebenaran materiil dalam Kasus Don Ritto dapat segera terungkap secara transparan. Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

DIKSI.co

Reza Fahlevi

Tim Redaksi DIKSI.co

Jurnalis senior dan Editor di Diksi.co dengan pengalaman lebih dari 10 tahun meliput dinamika politik pemerintahan, kebijakan publik, dan isu sosial di Kalimantan Timur dan Samarinda. Berdedikasi menyajikan jurnalisme investigasi yang tajam, akurat, dan berimbang untuk mengawal transparansi anggaran serta pembangunan daerah penyangga IKN. Spesialis dalam analisis APBD dan kebijakan Diskominfo