Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Sikap Partai Koalisi Prabowo Berbeda

Gunakan suara perangkat Anda
1,243 dibaca
Bagikan:

Ringkasan Cepat

  • DIKSI.CO – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan beragam respons…
  • Sejumlah partai koalisi memilih menghormati putusan tersebut.
  • Namun, mereka memiliki pandangan berbeda mengenai dampaknya terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

DIKSI.CO – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan beragam respons dari partai politik pendukung pemerintahan Prabowo Subianto.

Sejumlah partai koalisi memilih menghormati putusan tersebut. Namun, mereka memiliki pandangan berbeda mengenai dampaknya terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.

Partai Gerindra meminta semua pihak memahami objek perkara dan konsekuensi hukumnya. Sementara itu, Partai Golkar menilai persoalan tersebut berpotensi bergeser dari ranah hukum ke ranah politik.

Berbeda dengan keduanya, Partai Demokrat menilai putusan MA berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. Adapun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum memberikan tanggapan.

Gerindra Minta Putusan MA Dipahami Secara Utuh

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, setiap putusan pengadilan harus mendapat perhatian serius. Namun, masyarakat juga perlu memahami secara menyeluruh objek perkara yang menjadi dasar putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sugiat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu menjelaskan, gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian.

Menurutnya, persoalan administrasi pendidikan berbeda dengan persoalan kedudukan wakil presiden yang memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.

Karena itu, Sugiat meminta kementerian terkait dan lembaga berwenang menjelaskan tindak lanjut putusan MA, termasuk dampaknya terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” katanya.

Golkar Sebut Polemik Berpotensi Masuk Ranah Politik

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku terkejut dengan putusan MA tersebut.

Ia menilai keputusan itu muncul tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait persoalan ijazah Gibran.

“Jujur saja, putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul putusan MA yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah tidak sah,” ujar Doli, Minggu (1/11/2026).

Meski terkejut, Doli menegaskan partainya tetap menghormati keputusan lembaga peradilan. Ia menyebut Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap putusan pengadilan harus mendapat penghormatan.

Namun, Doli melihat persoalan ini memiliki konsekuensi lebih luas. Menurutnya, dua putusan dari lembaga peradilan tertinggi tersebut berpotensi memengaruhi langkah hukum sekaligus keputusan politik.

“Artinya, polemik yang terjadi belakangan ini, menurut saya, pada ranah hukum sudah benar-benar hampir final. Selanjutnya memang sepenuhnya sudah masuk pada ranah politik,” sambungnya.

Meski demikian, Doli mengingatkan publik agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Sebab, salinan lengkap putusan MA belum tersedia untuk dikaji secara menyeluruh.

Ia menilai persoalan tersebut menyangkut kepentingan politik negara, bukan sekadar dinamika politik sehari-hari.

Demokrat Nilai Legitimasi Gibran Perlu Dipersoalkan

Sikap berbeda datang dari Partai Demokrat. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai putusan MA memiliki konsekuensi terhadap legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

Melalui akun X miliknya, Jansen menyebut MA telah menyatakan suket tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga menyoroti perintah pemusnahan dokumen tersebut dalam amar putusan.

“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan, secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat,” tulis Jansen.

Ia kemudian menyampaikan dua opsi yang menurut pandangannya dapat ditempuh, yakni Gibran mengundurkan diri atau DPR bersama MPR mengambil langkah melalui mekanisme konstitusional.

“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” tegasnya.

Jansen juga mengingatkan agar putusan MA tidak berhenti sebatas dokumen hukum. Menurutnya, perlu ada tindak lanjut apabila putusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap jabatan kenegaraan.

Pernyataan Jansen tersebut merupakan pandangan politik dan hukum pribadinya mengenai dampak putusan MA.

PSI Pilih Tunggu Salinan Lengkap Putusan MA

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum ingin mengambil sikap terhadap putusan MA.

Ketua DPP PSI, Bestari Barus, mengatakan partainya masih menunggu salinan lengkap putusan untuk mempelajari pertimbangan majelis hakim.

“Kita belum, mendalami terlebih dahulu, nanti setelah salinan putusannya kita bisa akses. Sementara ini kita belum melihat apa pertimbangan dari majelis, ataupun hakim agung, yang menyidangkan perkara itu,” ujar Bestari, Minggu (1/11/2026).

Ia juga mengaku belum memperoleh informasi lengkap mengenai tanggal persidangan dan waktu pengambilan keputusan.

Bestari menegaskan, PSI tidak ingin terburu-buru memberikan pernyataan sebelum memahami isi putusan secara menyeluruh.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bukan Gibran secara langsung.

“Salinan putusannya kita belum dapat. Jadi jangan nanti apa yang kita sampaikan menjadi justru huru hara wacana seperti yang sekarang terlihat antar para pihak,” imbuhnya.

Putusan MA dan MK Jadi Sorotan Politik

Polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran kembali mengemuka setelah MA mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang menjadi bagian dari administrasi pencalonannya pada Pilpres 2024.

Sebelumnya, MK juga mengeluarkan putusan terkait persoalan ijazah Gibran yang memunculkan perdebatan di ruang publik.

Mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD, menilai pembatalan oleh MA membuat surat keterangan tersebut dianggap tidak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah.

“MA menyatakan batal, artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” tulis Mahfud.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tahapan Pemilu 2024 telah selesai setelah pasangan calon terpilih dilantik.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, merujuk Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu sebagai dasar penjelasan tersebut.

“Merujuk pada Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, tahapan pemilu diakhiri dengan tahapan pelantikan calon atau pasangan calon terpilih dilantik,” ujarnya, Sabtu (31/10/2026).

Perbedaan pandangan tersebut membuat putusan MA tidak hanya menjadi perhatian dari sisi hukum administrasi, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai implikasi politik dan konstitusional terhadap jabatan wakil presiden.

(Redaksi)

DIKSI.co

VNS

Tim Redaksi DIKSI.co

Menyajikan informasi terkini, akurat dan terpercaya untuk masyarakat.