DIKSI.CO – Polresta Samarinda terus mendalami dugaan malpraktik medis yang menyeret dokter spesialis jantung berinisial dr. MF di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS). Kali ini, penyidik Satreskrim memperkuat koordinasi dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK).
Penyidik menempuh langkah tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Selain itu, MKDK akan membantu memberikan pertimbangan dari sisi disiplin dan profesi kedokteran.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo melalui Kanit Tipidter IPTU Reza Setiawan menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan MKDK sejak awal penanganan perkara.
Ia mengatakan, penyidik akan menyerahkan hasil penyelidikan kepada majelis untuk menjalani kajian lebih lanjut.
“Sejak awal proses kami sudah berkoordinasi dengan pihak MKDK. Seluruh hasil penyelidikan, termasuk keterangan dari para saksi dan barang bukti yang terkumpul, nantinya akan kami koordinasikan dan serahkan kepada mereka untuk dipelajari,” ujarnya.
MKDK Miliki Waktu 14 Hari untuk Mengkaji Berkas
Reza menjelaskan, Undang-Undang Kesehatan mengatur waktu 14 hari bagi MKDK untuk mempelajari berkas dan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dari kepolisian.
Setelah mengkaji dokumen tersebut, MKDK dapat memberikan rekomendasi kepada penyidik. Rekomendasi itu bisa berupa pemeriksaan saksi tambahan atau permintaan keterangan ahli sesuai bidang spesialisasi terkait.
“Berdasarkan aturan undang-undang kesehatan, mereka diberikan waktu selama 14 hari untuk mempelajari hasil penyelidikan kami. Dari hasil kajian tersebut, pihak majelis bisa menentukan atau memberikan rekomendasi, misalnya apakah perlu penambahan pemeriksaan saksi tertentu maupun saksi ahli di bidang spesialisasi terkait,” jelasnya.
Polresta Samarinda Tunggu Rekomendasi MKDK
Reza menegaskan, rekomendasi MKDK menjadi salah satu pertimbangan penting bagi penyidik. Hasil kajian tersebut akan membantu kepolisian menentukan arah penanganan perkara.
Penyidik juga mempertimbangkan hasil koordinasi itu sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Termasuk mendalami status hukum terlapor dan menyiapkan kemungkinan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
“Kewenangan untuk menilai dan memberikan pertimbangan teknis terkait aspek pidana maupun pelanggaran disiplin medis ada di ranah mereka berdasarkan UU Kesehatan. Oleh karena itu, rekomendasi dari mereka sangat penting untuk menentukan arah penanganan perkara,” tambahnya.
Saat ini, Satreskrim Polresta Samarinda masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Penyidik memeriksa pihak internal RSUD AWS, tenaga medis pendukung, serta saksi lain yang mengetahui tindakan medis terhadap pasien Ediyanto Wong.
Melalui pemeriksaan tersebut, polisi berupaya melengkapi alat bukti dan mengungkap dugaan malpraktik medis yang melibatkan dokter spesialis jantung tersebut.
(Redaksi)

