DIKSI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengapresiasi langkah cepat Polresta Samarinda dalam mengungkap dugaan pencurian kabel bawah tanah yang merusak infrastruktur publik.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai gerak cepat kepolisian menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani tindak pidana yang merugikan masyarakat tersebut.
Ia berharap pengungkapan kasus ini dapat mencegah aksi serupa kembali terjadi di Kota Tepian.
“Kami mengapresiasi sangat positif atas kecepatan pihak Polresta Samarinda dalam melakukan penanganan perkara dugaan pencurian kabel yang disertai dengan perusakan infrastruktur publik,” ujar Andi Harun, Kamis (28/10/2026).
Andi Harun meminta polisi tidak hanya mengejar pekerja yang menjalankan aksi pencurian di lapangan. Ia juga mendorong penyidik menelusuri pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut, termasuk otak intelektual, penadah, dan pihak lain yang terlibat.
Menurutnya, pengusutan menyeluruh dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan seluruh pihak bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Ini mudah-mudahan bisa memberi efek jerah, dan menjangkau kepada pihak-pihak yang memang seharusnya dimintai pertanggaungjawaban pidana,” kata Andi Harun.
Ia kembali memuji kecepatan jajaran Polresta Samarinda dalam menangani perkara tersebut.
“Ini sungguh luarbiasa karena pihak Polresta begitu cepat menangani dan mengungkap permasalahan ini,” puji Andi Harun.
Andi Harun Minta Polisi Lindungi Infrastruktur Publik
Andi Harun menegaskan Pemkot Samarinda tidak ingin aksi pencurian yang merusak fasilitas umum terus berulang.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan infrastruktur publik untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Karena itu, setiap pihak yang merusak fasilitas tersebut harus menghadapi proses hukum.
Ia berharap polisi mengusut seluruh rangkaian perkara agar memberikan kepastian hukum dan mencegah pelaku mengulangi perbuatannya.
“Ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut karena, ini pencurian yang disertai dengan perusakan infrastruktur publik,” pungkasnya.
Polresta Samarinda Tetapkan Empat Tersangka
Sebelumnya, Polresta Samarinda menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) dan jaringan bawah tanah di sejumlah wilayah.
Polisi mengembangkan pemeriksaan terhadap 37 orang yang sebelumnya mereka amankan hingga akhirnya menetapkan empat tersangka.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, membenarkan penetapan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).
“Betul, dari 37 orang yang diamankan kemarin, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditangani Satreskrim Polresta Samarinda,” kata Arie.
Dari empat tersangka, tiga orang berasal dari luar Samarinda, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga setempat.
“Dari empat tersangka ini, tiga orang merupakan warga luar Samarinda, sementara satu orang lainnya adalah warga Samarinda,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para tersangka diduga berperan mengatur tenaga kerja untuk menjalankan aksi pencurian. Mereka bertindak sebagai mandor dan perekrut pekerja.
“Iya, perannya sebagai mandor dan ada juga sebagai perekrut tenaga kerja,” jelas Arie.
Andi Harun Temukan Penggalian Kabel di Sejumlah Lokasi
Kasus ini mencuat setelah Andi Harun meninjau langsung sejumlah titik penggalian kabel di Samarinda, Jumat (23/10/2026) sore.
Dalam kunjungan tersebut, ia menemukan aktivitas penggalian yang diduga berkaitan dengan pencurian kabel. Aktivitas itu juga merusak badan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Usai menjalankan agenda pemerintahan, Andi Harun menyusuri Jalan A.M. Sangaji hingga Jalan Hasan Basri, tepatnya di depan Hotel Midtown Samarinda, sekitar pukul 17.00 Wita.
Ia menyayangkan aktivitas penggalian tanpa koordinasi yang jelas dengan pemerintah daerah. Menurutnya, pekerja juga melakukan penggalian di kawasan Samarinda Seberang dan sejumlah ruas jalan lainnya.
Bahkan, Andi Harun menemukan lebih dari 60 titik penggalian di Jalan Cipto Mangunkusumo.
“Di Cipto Mangunkusumo juga begitu, sepanjangan lebih dari 60 titik penggalian. Dan ketika ditanya, ada yang mengaku bahwa petugas dari Telkom atau Telkomsel,” ujarnya.
Namun, hasil konfirmasi staf Pemkot Samarinda kepada pihak penyedia layanan telekomunikasi tidak membenarkan pengakuan para pekerja tersebut.
Andi Harun menduga para pelaku mengenakan rompi menyerupai seragam petugas untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka menjalankan proyek resmi pemerintah atau perusahaan telekomunikasi.
Pemkot Samarinda kemudian mengecek informasi tersebut kepada sejumlah perangkat daerah, termasuk dinas yang membidangi pekerjaan umum (PU), serta pemerintah provinsi.
Hasil pengecekan tidak menemukan informasi mengenai kegiatan penggalian tersebut.
“Tapi kita sudah melakukan crosscheck, apakah ada kegiatan yang diketahui oleh kawan-kawan di perangkat daerah seperti di PU? Tidak ada. Dicek juga ke provinsi, juga tidak ada,” jelasnya.
(Redaksi)

