Listyo Sigit Prabowo Disebut Jadi Tersangka, Polri Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal

Gunakan suara perangkat Anda
1,175 dibaca
Bagikan:

Ringkasan Cepat

  • DIKSI.CO -Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh publik menyeret nama Listyo Sigit Prabowo.
  • Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan adanya tiga tersangka dalam perkara tersebut saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
  • Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

DIKSI.CO –Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh publik menyeret nama Listyo Sigit Prabowo. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan adanya tiga tersangka dalam perkara tersebut saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya memiliki inisial LSP, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.

Selain itu, polisi juga mengaitkan dua nama lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam perkara tersebut.

Dugaan Penyadapan Sasar Presiden hingga Tokoh Politik

Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga menyadap sejumlah pihak tanpa mengikuti prosedur hukum. Sasaran penyadapan tersebut mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap Asep.

Dugaan ini memunculkan perhatian terhadap keamanan komunikasi pejabat negara dan tokoh publik. Penyidik perlu mengungkap metode penyadapan serta bukti yang mendasari perkara tersebut.

Publik Menanti Penjelasan Lanjutan Polri

Kasus ini turut menjadi sorotan karena melibatkan nama sejumlah perwira tinggi kepolisian. Masyarakat kini menantikan penjelasan lebih lengkap mengenai peran masing-masing pihak.

Polri perlu menjelaskan dasar hukum penyidikan, alat bukti, serta kronologi dugaan penyadapan tersebut. Keterbukaan informasi juga penting agar masyarakat memahami perkembangan perkara secara utuh.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana penyidik mengungkap dugaan pelanggaran tersebut. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.

(redaksi)

DIKSI.co

VNS

Tim Redaksi DIKSI.co

Menyajikan informasi terkini, akurat dan terpercaya untuk masyarakat.