DIKSI.CO – Penampilan fisik Joko Widodo (Jokowi) sejak 1985 menjadi salah satu materi pertanyaan jaksa dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), Presiden ke-7 RI itu mengaku tidak pernah menjalani rekonstruksi wajah. Ia juga menegaskan penampilannya tidak banyak berubah sejak dahulu.
Jaksa mengajukan pertanyaan tersebut setelah sebelumnya membahas struktur wajah, susunan gigi, bentuk rahang, hingga panjang tulang hidung yang menjadi bagian dari pembahasan dalam persidangan.
“Izin melanjutkan, Yang Mulia. Terhadap Saksi ditanyakan, terhadap Terdakwa tadi kan membahas mengenai struktur wajah, gigi tulang, panjang tulang hidung, susunan gusi dan gigi, bentuk rahang, dan sebagainya. Ditanyakan kepada Saksi, apakah pernah melakukan rekonstruksi wajah dari semenjak tahun ’85 hingga saat ini?” tanya jaksa.
“Tidak pernah, Yang Mulia. Wajah saya dari dulu sampai sekarang juga seperti ini,” jawab Jokowi.
Jokowi bahkan menambahkan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan tata rias untuk mengubah penampilan wajahnya.
“Nggak pernah make up juga,” ujarnya.
Jokowi Konfirmasi Foto Bersama Iriana
Selain menanyakan perubahan wajah, jaksa juga meminta Jokowi mengonfirmasi sejumlah foto yang ditampilkan dalam persidangan.
Beberapa foto tersebut memperlihatkan Jokowi bersama istrinya, Iriana. Jokowi membenarkan bahwa foto-foto yang ditunjukkan jaksa merupakan dirinya.
Jaksa juga menyinggung sebuah foto yang dikaitkan dengan nama Dumatno Budi Utomo. Menanggapi pertanyaan itu, Jokowi membantah foto tersebut merupakan Dumatno.
“Bukan. Tidak Yang Mulia. Untuk apa saya masang fotonya Dumatno,” jawab Jokowi.
Jokowi menjelaskan bahwa Dumatno merupakan sepupu jauhnya.
Dr Tifa Hadapi Dakwaan Berlapis
Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tudingan ijazah palsu yang menjerat dr Tifa.
Dalam perkara ini, jaksa menyusun dakwaan secara berlapis terhadap Tifauzia Tyassuma.
Pada dakwaan primer, jaksa menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, pada dakwaan subsider, Tifa dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga memasukkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008. Dakwaan tersebut juga merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persidangan ini menjadi bagian dari proses hukum atas perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.
(Redaksi)

