Kapolri Suyudi Tegaskan Kasus Dugaan Penyadapan Tak Berkaitan dengan Persaingan Internal Polri

Gunakan suara perangkat Anda
1,163 dibaca
Bagikan:

Ringkasan Cepat

  • DIKSI.CO - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menepis anggapan adanya persaingan internal Polri dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden…
  • Ia menegaskan, penyidik menjalankan proses hukum berdasarkan dugaan tindak pidana.
  • Penanganan perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu juga bertujuan menjaga nama baik institusi kepolisian.

DIKSI.CO – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menepis anggapan adanya persaingan internal Polri dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan, penyidik menjalankan proses hukum berdasarkan dugaan tindak pidana. Penanganan perkara yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu juga bertujuan menjaga nama baik institusi kepolisian.

Suyudi menyampaikan penegasan tersebut saat menerima audiensi Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Menurut Suyudi, Polri menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugas. Salah satunya muncul dari perkara dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah perwira tinggi.

“Khususnya kami menyadari bahwa dinamika pekerjaan dan tugas kami di Kepolisian Republik Indonesia tentunya sangat dinamis, banyak tantangan, terutama apa yang terjadi di belakangan ini yang terkait dengan adanya penangkapan terhadap beberapa Pati Polri yang terkait dengan kasus penyadapan yang saat ini sedang kita tangani,” kata Suyudi.

Suyudi Minta Anggota Polri Jaga Soliditas

Suyudi meminta seluruh personel kepolisian tetap menjaga soliditas di tengah persoalan tersebut. Ia juga mengajak jajarannya menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi bersama.

Menurutnya, dinamika internal tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Seluruh anggota harus tetap menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, slogan kita semua, yaitu Polisi Bersama Masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Suyudi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran PP Polri. Ia menilai kehadiran para purnawirawan memberikan dukungan moral bagi kepemimpinan Polri.

Para senior tersebut turut memberikan masukan, saran, dan arahan untuk menghadapi berbagai tantangan institusi.

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan ketiga tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP disebut sebagai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Namun, Suyudi meminta masyarakat melihat perkara tersebut sebagai proses penegakan hukum. Ia memastikan Polri tidak memiliki agenda persaingan internal dalam menangani kasus itu.

(Redaksi

DIKSI.co

VNS

Tim Redaksi DIKSI.co

Menyajikan informasi terkini, akurat dan terpercaya untuk masyarakat.