Prabowo Berhentikan Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP, Ariyo Windutomo Ditunjuk Jadi Plt

Gunakan suara perangkat Anda
1,135 dibaca
Bagikan:

Ringkasan Cepat

  • DIKSI.CO -Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan mengejutkan di tengah mencuatnya dugaan penyadapan ilegal.
  • Ia memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
  • Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

DIKSI.CO –Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan mengejutkan di tengah mencuatnya dugaan penyadapan ilegal. Ia memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan bukti elektronik. Dugaan tindakan tersebut menyasar Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum telah memetakan sejumlah individu yang diduga terlibat. Pemerintah menilai persoalan ini serius karena menyangkut keamanan dan keselamatan negara.

Bahkan, Prasetyo menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada makar.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.

Prabowo Teken Keppres Pemberhentian Listyo Sigit Prabowo

Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo pada Rabu pagi.

Prasetyo menegaskan, keputusan itu secara khusus mencakup jabatan Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

Keputusan tersebut muncul ketika aparat penegak hukum menangani perkembangan dugaan tindak pidana penyadapan dan akses ilegal.

Ariyo Windutomo Mengisi Posisi Plt KSP

Untuk menjaga kelangsungan tugas KSP, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt).

Prasetyo mengatakan, Ariyo akan menjalankan fungsi Kepala Staf Kepresidenan untuk sementara waktu.

Penunjukan ini bertujuan menjaga agar aktivitas dan pelayanan kelembagaan tetap berjalan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.

Pemerintah Koordinasi dengan Kapolri

Selain mengumumkan pergantian pimpinan KSP, pemerintah juga berkoordinasi dengan Kapolri.

Prasetyo menyebut koordinasi tersebut bertujuan menjaga pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Pemerintah ingin memastikan persoalan ini tidak mengganggu tugas kepolisian.

Ia juga meminta masyarakat tetap tenang. Menurutnya, peraturan perundang-undangan telah mengatur mekanisme penyadapan secara sah.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Prasetyo.

Pemerintah menegaskan bahwa aparat harus menjalankan penyadapan sesuai ketentuan hukum.

Kasus dugaan penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan bukti elektronik ini menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, perkara tersebut menyangkut keamanan informasi dan keselamatan pimpinan negara.

(Redaksi)

DIKSI.co

VNS

Tim Redaksi DIKSI.co

Menyajikan informasi terkini, akurat dan terpercaya untuk masyarakat.