KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang dari Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

DIKSI.CO –Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus berkembang. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang dari rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Penyidik mendatangi rumah Lampri di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat (18/9/2026). Dari lokasi tersebut, tim KPK membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti elektronik itu memuat petunjuk yang berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
KPK Geledah Kantor Summarecon
Sebelumnya, penyidik KPK mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Tim penyidik kemudian mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi tersebut.
Barang bukti itu antara lain dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, KPK juga menemukan dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang memiliki kaitan dengan PT KCJA.
Tidak hanya itu, penyidik turut mengamankan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut akan membantu penyidik mendalami perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.
Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Ikut Digeledah
Sebelum menyambangi rumah Lampri dan kantor Summarecon, KPK juga menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyasar tiga ruangan direktur jenderal. Ketiga ruangan tersebut meliputi:
- Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
- Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.
- Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dari tiga ruangan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. KPK kemudian memeriksa barang-barang itu untuk mendalami proses dan mekanisme pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
Budi mengatakan, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan kementerian tersebut.
KPK Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan
Selain perkara HGB Summarecon, KPK turut menelusuri dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.
Menurut Budi, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan dari layanan pertanahan lainnya. Karena itu, penggeledahan di sejumlah lokasi tidak hanya berkaitan dengan proses pengurusan HGB.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” kata Budi.rhadap barang bukti yang telah disita dari sejumlah lokasi.
Delapan Orang Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah:
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi awal pengungkapan perkara tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing. KPK menyebut nilai uang yang diamankan dalam OTT tersebut menjadi jumlah terbesar yang pernah disita dalam operasi tangkap tangan lembaga antirasuah.
Penyidikan masih berlangsung. KPK juga menyatakan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut masih terus dilakukan untuk mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti yang dapat mengungkap aliran uang serta keterlibatan pihak lain.
(Redaksi)
