DPRD Kaltim Desak Pemprov Buka Dokumen Pergeseran Anggaran dan Hibah LPTQ, Beri Tenggat Hingga 29 Juni

DIKSI.CO – DPRD Provinsi Kalimantan Timur meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan APBD. Legislator Karang Paci meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim segera menyerahkan dokumen pergeseran anggaran tahun 2026 serta laporan pertanggungjawaban dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun anggaran 2024–2025.
DPRD Kaltim menyampaikan permintaan itu melalui surat resmi bernomor 400.14.6/III-1610/Set.DPRD yang bersifat penting dan mendesak. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memberikan batas waktu hingga Senin, 29 Juni 2026, untuk menyerahkan seluruh dokumen kepada Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim.
DPRD mengambil langkah tersebut setelah Banggar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 22 Juni 2026. Dalam rapat itu, Banggar menilai masih ada sejumlah penjelasan yang perlu diperdalam terkait proses penganggaran dan penggunaan dana hibah LPTQ.
DPRD Kaltim Beri Tenggat Pemprov Serahkan Dokumen Pergeseran Anggaran
Melalui surat itu, DPRD Kaltim meminta Gubernur Kalimantan Timur segera memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaltim menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Banggar meminta dua kelompok dokumen utama. Kelompok pertama berisi dokumen APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum pergeseran dan setelah pergeseran anggaran. Kelompok kedua mencakup seluruh dokumen hibah LPTQ.
Dokumen hibah yang diminta meliputi salinan lengkap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah beserta berita acara verifikasi dari Biro Kesra, Nota Dinas TAPD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga proposal pengajuan dari pihak LPTQ.
DPRD Kaltim juga mengirimkan tembusan surat kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Kepala BPKAD, dan Kepala Biro Kesra. Langkah itu bertujuan mempercepat proses penyerahan dokumen sebelum tenggat waktu berakhir.
Banggar DPRD Kaltim Minta Seluruh Dokumen Hibah LPTQ Dibuka Secara Transparan
Anggota Banggar DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap penggunaan APBD. Menurutnya, besarnya nilai hibah LPTQ yang mencapai Rp129 miliar ditambah Rp50 miliar harus diikuti dengan keterbukaan dalam proses penganggaran maupun pertanggungjawaban.
Sapto menilai persoalan tersebut menjadi momentum bagi DPRD dan Pemprov Kaltim untuk mengevaluasi proses penyusunan anggaran, terutama dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Kita sebagai anggota Banggar juga harus menginternalisasi diri, mengoreksi diri dong. Di mana sih ini penganggarannya? Kapan sih? Di saat kapan? Pergeseran itu kapan?” ujar Sapto saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2026).
Sapto Setyo Pramono Pertanyakan Proses Penganggaran Dana Hibah LPTQ
Sapto menjelaskan dokumen KUA dan RKPD memuat ribuan item anggaran. Karena itu, anggota DPRD tidak mungkin memeriksa setiap rincian tanpa penjelasan langsung dalam rapat Banggar.
Menurut Sapto, pemerintah daerah seharusnya memaparkan alokasi hibah tersebut secara terbuka apabila memang memasukkannya dalam dokumen KUA-PPAS. Dengan begitu, Banggar dapat mengetahui dasar pengalokasian anggaran sejak awal pembahasan.
“Secara pribadi, yang namanya buku RKPD atau KUA ini kan banyak, tebal pastinya. Kita juga tidak pernah menelisik satu per satu item per item. Seyogyanya kalau itu masuk di dalam KUA, maka harusnya dia juga disampaikan pembahasan itu di rapat Banggar,” katanya.
DPRD Kaltim Soroti Hasil Audit dan Penggunaan Dana Hibah LPTQ
Sapto mengaku tidak meragukan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, DPRD tetap ingin memastikan seluruh anggaran benar-benar sesuai kebutuhan dan memiliki dasar perhitungan yang jelas.
Ia mempertanyakan rasionalisasi temuan audit yang hanya bernilai Rp250 ribu apabila dibandingkan dengan total dana hibah yang mencapai ratusan miliar rupiah.
“Saya tidak meragukan audit BPKP ataupun BPK. Cuma kita juga pengen tahu kan sejauh mana anggaran-anggaran itu memang sesuai dengan kebutuhan. Indikatornya harus jelas, harganya juga harus jelas. Ketika bicara audit temuan ditemukan cuma Rp250 ribu, justru itu membuat hati saya tanda tanya,” ujarnya.
Sapto juga mengapresiasi prestasi Kaltim dalam ajang keagamaan nasional. Namun, menurutnya, capaian tersebut tidak boleh mengurangi pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
“Terlepas apapun juara, kita apresiasi. Yang paling penting bukan masalah hasilnya. Proses ini juga harus berjalan dengan baik. Anggaran demi anggaran jangan sampai kita tidak tahu-menahu. Ini kan fungsi pengawasan,” tegasnya.
Selain Hibah LPTQ, DPRD Kaltim Akan Evaluasi Kinerja Bankaltimtara
Selain membahas hibah LPTQ, Sapto memastikan Komisi II DPRD Kaltim akan memanggil direksi baru PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim Kaltara (Bankaltimtara). DPRD ingin mengetahui langkah manajemen baru dalam menyelesaikan berbagai persoalan di bank milik daerah tersebut.
Komisi II akan memfokuskan pembahasan pada penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan dukungan terhadap pelaku UMKM, serta strategi meningkatkan kontribusi Bankaltimtara terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya ingin tahu sejauh mana direksi baru ini dengan problem-problem yang ada, dengan target-target yang ada. Kiat-kiatnya apa, kemudian inovasi apa,” katanya.
Sapto menilai Bankaltimtara harus menunjukkan hasil nyata. Apalagi, kepemilikan saham Pemprov Kaltim kini telah mencapai 51 persen.
“Saham kita kan sudah penuh, 51 persen. Artinya tinggal apa yang mau dilakukan. Jangan hanya cuma bisa narasi atau bahan presentasi saja. Tapi bukti yang kita perlukan adalah PAD,” tegasnya.
Sapto Minta Polemik Hibah LPTQ Tidak Dikaitkan dengan Isu Politik Sekda Kaltim
Sapto juga menanggapi isu yang mengaitkan polemik hibah LPTQ dengan dugaan upaya menggeser posisi Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim. Ia meminta masyarakat tidak menggiring persoalan tersebut ke ranah politik tanpa dasar yang jelas.
Menurutnya, DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Karena itu, setiap pembahasan harus mengacu pada fakta, data, dan dokumen resmi.
“Kita biasakan berpikir positif, jangan bicara politis. Justru wartawan atau berita yang memunculkan pertama itu, motivasinya apa,” katanya.
Sapto menegaskan semua pihak perlu mengedepankan diskusi yang objektif. Ia mengingatkan agar setiap informasi diuji berdasarkan data, bukan sekadar asumsi atau spekulasi politik.
“Kalau kita bicara nggak objektif, tidak transparan, berarti siapa yang menggulirkan isu itu? Kan bisa ditarik itu politiknya siapa. Jadi nggak usah repot-repot, kalau kita mau, kita bicara, diskusi. Bukan berdebat, tapi kita juga berdiskusi berdasarkan fakta dan data,” pungkasnya.
(Redaksi)