KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji Bukan Asumsi

DIKSI.CO – Nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2023-2024 menjadi salah satu poin yang akan diuji dalam persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan angka Rp622 miliar dalam perkara tersebut bukan hasil perkiraan penyidik, melainkan berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan BPK memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kewenangan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu, KPK menyatakan tidak memiliki keraguan terhadap hasil penghitungan BPK. Nilai kerugian yang tercantum dalam perkara tersebut mencapai Rp622.090.207.166,41.
“Penghitungan kerugian keuangan negara itu dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan tersebut,” kata Budi.
Perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tersebut akan memasuki persidangan pada Selasa (11/8). Jaksa KPK akan menguraikan berbagai unsur perkara, termasuk dasar penghitungan kerugian negara.
BPK Hitung Kerugian Negara Rp622 Miliar
KPK menggunakan hasil penghitungan BPK dalam penanganan perkara pengalihan kuota haji tambahan. Menurut KPK, angka tersebut menjadi bagian dari pembuktian dugaan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
Empat orang telah menjadi terdakwa dalam perkara ini. Mereka yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
KPK menduga Yaqut menggunakan kewenangannya dalam mengatur tambahan 20.000 kuota haji pada 2024.
Tambahan kuota tersebut kemudian dibagi secara sama rata, yakni 10.000 kuota untuk jemaah haji reguler dan 10.000 kuota untuk jemaah haji khusus.
KPK menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah haji reguler. Akibat kebijakan tersebut, penyidik menduga sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan mendapatkan kuota.
Selain pembagian kuota, KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji. Setoran tersebut diduga berada pada kisaran 2.700 hingga 7.000 dolar AS untuk setiap kursi.
Dari rangkaian perkara tersebut, BPK menghitung dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Tim Hukum Yaqut Minta Kerugian Negara Diuji
Di sisi lain, tim hukum Yaqut Cholil Qoumas mempersoalkan cara pandang terhadap kebijakan pembagian tambahan kuota haji.
Tim hukum menilai kebijakan tersebut tidak cukup dinilai hanya berdasarkan pembagian 10.000 kuota untuk jemaah reguler dan 10.000 kuota untuk jemaah khusus.
Menurut mereka, persidangan perlu melihat kewenangan Menteri Agama, kondisi penyelenggaraan haji pada 2024, tujuan kebijakan, serta dampaknya terhadap jemaah.
Tim hukum Yaqut juga meminta majelis hakim menguji unsur kerugian negara secara konkret. Mereka menilai perlu dijelaskan sumber keuangan negara yang disebut berkurang, jumlah kerugian, metode penghitungan, hingga hubungan sebab-akibat antara tindakan yang dipersoalkan dengan kerugian negara.
Mereka turut menyoroti posisi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam perkara tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, PIHK memiliki hubungan langsung dengan jemaah dan dapat mengenakan biaya tambahan untuk layanan tertentu di luar standar pelayanan minimum.
Karena itu, tim hukum menilai pembayaran dari jemaah kepada PIHK untuk layanan tambahan tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai suap kepada Menteri Agama. Pembayaran tersebut juga dinilai tidak serta-merta membuktikan adanya aliran dana kepada pejabat Kementerian Agama.
Pembagian Kuota Haji Dikaitkan dengan Kondisi Mina
Tim hukum Yaqut juga menjelaskan latar belakang pemberian tambahan 20.000 kuota haji pada 2024.
Menurut mereka, tambahan kuota tersebut berawal dari komunikasi Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada tingkat kepala negara. Setelah tambahan kuota diperoleh, Menteri Agama kemudian menjalankan kewenangannya dalam mengelola kuota tersebut.
Tim hukum menyebut terdapat sejumlah kondisi yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Faktor tersebut antara lain kesiapan pelayanan, mobilitas jemaah, kepadatan kawasan Mina, hingga aspek keselamatan.
Kepadatan Mina menjadi salah satu pertimbangan karena jumlah jemaah haji reguler Indonesia cukup besar. Kondisi tersebut membuat ruang bagi jemaah menjadi semakin terbatas.
Tim hukum berpendapat pemberian seluruh tambahan kuota kepada jemaah reguler berpotensi memperbesar kepadatan di sejumlah lokasi penyelenggaraan ibadah haji.
Mereka kemudian mengaitkan pertimbangan keselamatan tersebut dengan konsep hifz al-nafs dalam maqashid al-syariah, yang menempatkan perlindungan jiwa sebagai salah satu tujuan utama syariat.
Persidangan Akan Uji Bukti Kasus Kuota Haji
KPK tetap berpegang pada hasil penghitungan BPK terkait dugaan kerugian negara Rp622 miliar. Lembaga antirasuah tersebut menyerahkan pembuktian perkara kepada proses persidangan.
Persidangan akan menjadi ruang bagi jaksa dan penasihat hukum untuk menyampaikan bukti serta argumentasi masing-masing terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Selain menguji dugaan tindak pidana, persidangan juga akan menguji keterangan mengenai kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622.090.207.166,41.
Para terdakwa menghadapi sangkaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lain yang tercantum dalam perkara tersebut.
(Redaksi)