Kejati Kaltim Telusuri Aset Tersangka Korupsi Tambang Ilegal CV ABI, Dua Tanah Disita

DIKSI.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur memperluas penelusuran aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ilegal CV ABI. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim kini mengamankan dua bidang tanah milik tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan penyidik mengambil langkah tersebut untuk mengamankan aset yang memiliki hubungan dengan perkara sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.
“Upaya paksa berupa penyitaan aset tanah dan bangunan ini dilaksanakan sebagai bagian dari langkah pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Toni di Samarinda, Rabu.
Kejati Kaltim Amankan Dua Aset Milik Tersangka
Penyidik mengamankan aset pertama berupa tanah dan bangunan seluas 126 meter persegi milik tersangka DM. Aset tersebut berada di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Tim penyidik juga mengamankan tanah seluas 269 meter persegi milik tersangka AF di Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda.
“Tersangka AF merupakan ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang diduga terlibat langsung,” ujar Toni.
Untuk mengamankan aset milik AF, penyidik mengantongi penetapan izin dari Pengadilan Negeri Samarinda.
Kejati Kaltim Usut Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal
Penyidik Kejati Kaltim mengaitkan kedua aset tersebut dengan perkara dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan batu bara ilegal yang menyeret tiga tersangka.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga menjual batu bara yang tidak berasal dari lokasi pertambangan dengan izin yang sah. Aktivitas penjualan tersebut berlangsung sejak 2020 hingga 2024.
Penyidik terus mengembangkan perkara dengan menelusuri aset lain yang kemungkinan memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik Lacak Aset Lain Terkait Perkara CV ABI
Toni mengatakan tim penyidik akan terus melacak aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Tim penyidik terus melacak aset hasil kejahatan lainnya guna merespons potensi kerugian keuangan negara secara maksimal dan transparan,” katanya.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama proses penyidikan berlangsung.
Kejati Kaltim menempatkan pengamanan aset sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan. Langkah tersebut juga bertujuan mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Penindakan ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta menyelamatkan kekayaan sumber daya alam di Benua Etam,” ujar Toni.
(Redaksi)
