Kasus Dolar Singapura Diduga Palsu Rp4,7 Miliar, Kuasa Hukum Steven Serahkan Bukti ke Polisi

DIKSI.CO – Kuasa hukum Steven membawa sejumlah bukti ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Bukti itu berkaitan dengan dugaan uang dolar Singapura palsu senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar.

Tim hukum Steven menyebut salah satu bukti berasal dari Singapore Police Force (SPF). Dokumen tersebut menyatakan uang itu berstatus non genuine atau tidak asli.

Polres Tangsel kini menangani perkara tersebut pada tahap penyidikan. Polisi juga sudah meminta keterangan dari enam saksi.

Kuasa Hukum Steven Bawa Bukti ke Polisi

Kuasa hukum Steven, Arizona Sitepu, mengatakan timnya membawa sejumlah bukti kepada penyidik.

Bukti tersebut berupa foto serah terima uang dan foto lembar dolar Singapura. Tim hukum juga menyerahkan dokumen serta sebuah flashdisk.

Flashdisk itu berisi folder terkait proses serah terima uang dolar Singapura di Singapura.

“Jadi sebetulnya bukti yang kita sajikan ke kepolisian itu sebetulnya sudah lengkap,” kata Arizona kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Arizona juga menunjukkan dokumen dari kepolisian Singapura. Dokumen itu mencantumkan status uang sebagai non genuine.

Steven Tukarkan Uang di Kasino Singapura

Steven memiliki peran dalam proses penukaran uang tersebut di kasino Resorts World Sentosa (RWS).

AN dan HJ memberikan uang itu kepada Steven. Keduanya juga masuk dalam daftar pihak terlapor dalam perkara tersebut.

Istri Steven, DM, lebih dulu melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya. Ia membuat laporan pada 3 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut, DM mencantumkan HJ, EAK, dan AN.

Polda Metro Jaya kemudian menyerahkan penanganan perkara kepada Polres Tangsel.

Otoritas Singapura Tahan Steven Selama 88 Hari

Kuasa hukum Steven lainnya, Dosma Sijabat, menyoroti proses hukum yang berlangsung di Singapura.

Dosma mengatakan otoritas Singapura sudah menahan Steven selama 88 hari sejak 26 Juni 2026.

Menurut Dosma, polisi Singapura tentu memiliki alasan dalam menangani perkara tersebut.

“Singapura tidak akan sembarangan menahan warga negara asing sekian lama jika tidak memiliki bukti yang kuat,” ujar Dosma.

Ia menilai penahanan warga negara asing tanpa bukti kuat dapat memunculkan persoalan diplomatik.

Polisi Singapura Siapkan Tes Kejujuran

Dosma juga menyebut polisi Singapura berencana melakukan tes kejujuran terhadap Steven.

Polisi kemungkinan menjalankan tes tersebut pada pekan ini atau pekan depan.

Tes itu bertujuan mendalami peran Steven dalam kasus dugaan pemalsuan uang.

“Minggu ini atau minggu depan kepolisian Singapura akan melakukan tes kejujuran untuk menilai kebenaran apa peran Steven, apakah dia benar-benar tidak tahu bahwa itu uang palsu atau dia bagian dari sindikat,” katanya.

Kuasa Hukum Minta Polisi Tetapkan Tersangka

Kuasa hukum Steven lainnya, Yosia Ginting, meminta Polres Tangsel segera menuntaskan perkara tersebut.

Yosia juga berharap polisi segera menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Harapan kita memang apa yang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan sekarang yang sudah ditetapkan ke penyidikan ya, nah harapan kita itu ya dengan bukti yang sudah kita berikan ini ya bisa menetapkan tersangka dari kasus ini,” ujarnya.

Polres Tangsel Periksa Enam Saksi

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo sebelumnya mengatakan penyidik sudah memeriksa enam saksi.

Polisi juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Koordinasi itu bertujuan meminta informasi kepada Kepolisian Singapura mengenai status perkara Steven.

“Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura,” kata Boy, Rabu (9/9/2026).

Polres Tangsel masih mendalami alur uang tersebut. Polisi juga menelusuri peran setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini.

(Redaksi)

Back to top button