Bawaslu Ungkap Kesulitan Awasi Syarat Pendidikan Gibran, Akses Silon KPU Terbatas

DIKSI.CO – Bawaslu mengungkap kendala saat mengawasi verifikasi syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan persoalan tersebut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu antara lain mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Bawaslu Kesulitan Mengakses Silon KPU

Bagja menjelaskan Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan selama tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Namun, tim Bawaslu menghadapi kendala ketika mencermati dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

“Petugas pemeriksaan kelengkapan KPU memeriksa kelengkapan di Silon secara cepat sehingga tim pengawas dari Bawaslu mengalami kesulitan dalam mencermati proses pemeriksaan kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon,” ujar Bagja.

Selain itu, petugas KPU membatasi aktivitas pengawasan. Bawaslu menyebut petugas melarang tim pengawas mendokumentasikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Kondisi tersebut membuat tim Bawaslu kesulitan mencermati proses pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.

Bawaslu Hanya Punya Waktu Dua Hari

Bagja menjelaskan proses verifikasi bakal pasangan calon berlangsung sejak 19 Oktober hingga 3 November 2023.

Dalam periode tersebut, Bawaslu hanya memiliki waktu dua hari untuk memastikan proses verifikasi melalui Silon PWP.

“Artinya Bawaslu hanya mempunyai waktu 2 hari untuk memastikan pengawasan verifikasi bakal pasangan calon melalui Silon PWP,” kata Bagja.

Waktu yang terbatas itu semakin menyulitkan proses pengawasan. Terlebih, tim Bawaslu tidak dapat mengakses Silon PWP KPU.

Akun Bawaslu Tidak Bisa Login ke Silon

Tim Bawaslu mencoba masuk ke sistem untuk mencermati data pencalonan. Namun, sistem menampilkan pemberitahuan bahwa akun mereka tidak memiliki akses.

“Namun sampai dengan batas akhir tersebut faktanya Bawaslu tidak dapat melakukan akses login terhadap Silon PWP tersebut,” ujar Bagja.

Kendala akses itu menjadi bagian dari penjelasan Bawaslu dalam sidang PHPU Pilpres 2024.

Bawaslu kemudian menjelaskan langkah yang mereka tempuh untuk memperoleh akses data dan dokumen pencalonan.

Bawaslu Sebut Tak Ada Pelanggaran Syarat Pendidikan Gibran

Di sisi lain, Bawaslu menyatakan tidak menemukan laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif terkait syarat pendidikan Gibran.

Bawaslu juga menyebut tidak menemukan dugaan tindak pidana pemilu maupun permohonan sengketa proses pemilu terkait persoalan tersebut selama tahapan Pemilu 2024.

Bagja menyampaikan hal itu melalui surat Nomor 924/2023 tentang pemberitahuan status laporan kepada pelapor pada 24 November 2023.

“Berkenaan dengan syarat calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atau sekolah lain yang sederajat, calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif dan atau tindak pidana pemilu serta permohonan pada sengketa proses pemilu selama tahapan pemilu tahun 2024,” ujar Bagja.

Bawaslu menyatakan pengawasan tahapan pencalonan mengacu pada Pasal 93 huruf D angka 4 Undang-Undang Pemilu juncto Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2023.

Tempuh Jalur DKPP soal Akses Silon

Bawaslu juga menempuh jalur pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait persoalan akses Silon.

Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan pembatasan akses data dan dokumen dalam sistem pencalonan KPU.

DKPP memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tersebut pada 4 September 2023.

Selanjutnya, DKPP mengeluarkan Putusan Nomor 106/2023 pada 25 Oktober 2023.

Dalam putusannya, DKPP menolak pengaduan para pengadu. DKPP menilai tindakan pihak teradu terkait akses data dan dokumen Silon tidak bertentangan dengan hukum.

DKPP juga menyatakan pihak teradu telah menjalankan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masih Berjalan di MK

Bawaslu menyampaikan seluruh keterangan tersebut dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Gugatan tersebut antara lain mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam persidangan, Bawaslu menjelaskan proses pengawasan yang mereka lakukan. Bawaslu juga memaparkan kendala akses Silon serta status laporan terkait syarat pendidikan Gibran.

MK selanjutnya menjalankan tahapan pemeriksaan perkara sesuai agenda persidangan PHPU.

(Redaksi)

Back to top button