Awal Mula Gugatan Mercy soal Dokumen Pendidikan Gibran, Berawal dari Keresahan Pengelola PKBM

DIKSI.CO – Praktisi pendidikan sekaligus pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Tiurma Mercy Sihombing, membawa persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah tersebut berawal dari keresahan Mercy setelah seorang calon murid mempertanyakan aturan kesetaraan pendidikan.

Mercy menegaskan gugatan tersebut tidak lahir dari sentimen pribadi terhadap Gibran. Ia mempersoalkan surat keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penerbitan surat kesetaraan pendidikan.

Mercy menyampaikan penjelasan itu saat berbincang dengan jurnalis senior Bambang Harymurti melalui kanal YouTube Retorika Show.

Awal Mula Mercy Menggugat Dokumen Pendidikan Gibran

Mercy mengatakan persoalan bermula ketika seorang calon murid di lembaganya meminta kemudahan dalam proses penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Calon murid tersebut merujuk pada kasus Gibran ketika meminta penjelasan mengenai mekanisme penyetaraan pendidikan. Menurut Mercy, calon murid itu beranggapan bahwa pengalaman belajar bahasa asing di luar negeri dalam waktu singkat dapat menjadi dasar untuk memperoleh surat kesetaraan.

Sementara itu, lembaga yang Mercy kelola selama ini menerapkan proses pembelajaran dan ujian untuk memenuhi ketentuan penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Karena itu, Mercy merasa perlu meminta penjelasan mengenai status surat kesetaraan pendidikan Gibran.

Mercy Minta Penjelasan kepada Kementerian

Mercy kemudian mengirimkan surat kepada pihak Kementerian Pendidikan untuk meminta penjelasan. Ia mengaku juga menghubungi Menteri dan Prof. Mukti yang berada di lingkungan kementerian.

Namun, Mercy mengatakan pihak kementerian tidak memberikan jawaban atas permintaan tersebut.

Setelah tidak memperoleh tanggapan, Mercy mencari jalur lain untuk mendapatkan informasi terkait persoalan tersebut.

Selanjutnya, ia menggunakan hasil putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang sebelumnya dimenangkan rekannya, Bona Tua, sebagai salah satu bukti dalam gugatan ke PTUN.

Mercy Soroti Tertib Administrasi Pendidikan

Mercy menjelaskan gugatan tersebut menyasar aspek tertib administrasi dalam penerbitan surat kesetaraan pendidikan.

Menurut dia, PTUN menyediakan jalur hukum bagi masyarakat untuk menguji produk administrasi yang dikeluarkan pejabat pemerintahan.

Selain itu, Mercy menilai pemerintah perlu menerapkan aturan pendidikan secara setara kepada seluruh warga negara.

Ia menekankan bahwa status atau kedekatan seseorang tidak seharusnya mengubah ketentuan yang berlaku dalam proses pendidikan.

Mercy Berharap Tata Kelola Pendidikan Diperbaiki

Melalui gugatan tersebut, Mercy berharap pemerintah memperbaiki tata kelola administrasi pendidikan.

Jika pengadilan nantinya mengabulkan gugatan dan membatalkan surat kesetaraan yang menjadi objek perkara, Mercy menilai putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam menjalankan prosedur administrasi pendidikan.

Ia juga berharap proses hukum tersebut mendorong penerapan aturan kesetaraan pendidikan secara konsisten.

Bambang Harymurti Soroti Jalur PTUN

Dalam wawancara yang sama, Bambang Harymurti menilai masyarakat dapat menggunakan jalur PTUN sebagai salah satu bentuk partisipasi dalam negara demokrasi.

Menurut Bambang, masyarakat dapat menguji keputusan atau produk administrasi pemerintah melalui mekanisme hukum tanpa harus menyampaikan aspirasi melalui aksi di jalan.

Dengan demikian, gugatan Mercy kini memasuki proses hukum di PTUN. Pengadilan nantinya akan menentukan perkara berdasarkan objek sengketa, bukti, serta argumentasi hukum dari para pihak.

(Redaksi)

Back to top button