GBC Desak KPK Dalami Aliran Dana Rp106,3 Miliar dalam Kasus HGB Summarecon

DIKSI.CO –Gerakan Bakti Cendana (GBC) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
GBC menyampaikan tuntutan tersebut saat menggelar aksi damai di depan Gedung KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Aksi bertajuk “Bersatu Kita Bangkit” itu sekaligus menjadi bentuk dukungan GBC terhadap langkah KPK mengusut perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Koordinator Aksi GBC, M. Hadiyansah, S.H., mengapresiasi langkah KPK dalam mengusut perkara tersebut. Ia menilai penetapan delapan tersangka menunjukkan lembaga antirasuah masih menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
“Delapan orang sudah ditetapkan tersangka. Ini bukti KPK masih bekerja untuk rakyat,” kata Hadiyansah saat aksi berlangsung.
GBC Minta KPK Telusuri Aliran Dana Rp106,3 Miliar
KPK mengamankan 17 orang dalam OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam proses penindakan itu, penyidik juga menyita uang tunai dan sejumlah barang bukti lain.
Hadiyansah meminta KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri asal-usul serta tujuan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Barang buktinya jelas, ada uang miliaran rupiah. Delapan orang sudah jadi tersangka,” ujarnya.
GBC juga mendorong KPK memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan transaksi tersebut. Langkah itu, menurut GBC, penting untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh.
GBC Soroti Dugaan Praktik Mafia Tanah
Selain menyoroti aliran dana, GBC meminta KPK memperkuat pengawasan terhadap praktik mafia tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Massa aksi juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan oknum di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Bogor dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
“Mendesak KPK untuk mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak terkait, serta menindaklanjuti dugaan suap HGB PT Summarecon di BPN Kabupaten Bogor,” kata Hadiyansah.
GBC berharap proses penegakan hukum dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat berdasarkan bukti dan hasil penyidikan KPK.
GBC Dorong KPK Periksa Menteri ATR/BPN
Dalam aksi tersebut, GBC turut meminta KPK memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk memberikan keterangan terkait perkara HGB tersebut.
“Kami mendukung dan mendorong KPK untuk segera memanggil Menteri BPN Nusron Wahid untuk diperiksa,” ujar Hadiyansah.
KPK sendiri masih menjalankan proses penyidikan dan mendalami keterangan para pihak serta barang bukti yang mereka temukan selama penindakan.
Delapan Tersangka
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menjalankan OTT pada 14 September 2026. Para tersangka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, dan pihak swasta.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas:
- Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta.
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
- Erwin (ERW), pihak swasta.
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
KPK Dalami Perkara Pengurusan HGB
Penyidik KPK masih mendalami perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut. KPK juga melakukan sejumlah langkah penyidikan untuk mencari bukti tambahan dan memperjelas hubungan antara para pihak.
GBC meminta KPK menjalankan proses hukum secara transparan. Mereka juga mendorong KPK mengungkap seluruh rangkaian perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.ara transparan dan seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)
